Surabaya,locusdictinews|Bersama Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus kriminal selama dua pekan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan jumlah 54 Tersangka yang diamankan terdiri dari 52 orang laki-laki dan 2 orang perempuan dari 38 tempat kejadian perkara. Selasa (04/11/2025).
AKBP Wahyu Hidayat, Kapolres Tanjung Perak menjelaskan dari selama dua belas hari, 46 laporan polisi yang berhasil diungkap. Lokasi kejadian tersebar di berbagai titik, seperti kawasan religius Sunan Ampel, JL. Ikan Sepat, Wonokusumo, Margomulyo, hingga Kedinding Lor. Surabaya.
“Kasus-kasus yang diungkap meliputi pencurian sepeda motor, curanmor, perampasan, pencurian, kejahatan jalanan seperti bajing loncat, pengeroyokan antar perguruan silat, hingga penyalahgunaan senjata tajam yang kerap meresahkan masyarakat.” Jelas AKBP Wahyu Hidayat dihadapan awak media
Lanjut Wahyu Hidayat, dari 54 Tersangka yang diamankan terdiri dari 52 orang laki-laki dan 2 orang perempuan berusia antara 16 hingga 59 tahun. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.
“Dari Barang bukti polisi berhasil mengamankan dari para tersangka 5 sepeda motor, 6 unit telepon genggam, 91 emas palsu, 55 nota pegadaian perhiasan emas, 2 unit mobil box L300. Tak hanya itu, petugas mengamankan senjata tajam jenis clurit dan ganco, dan berbagai alat yang digunakan untuk membobol kunci motor dan rumah.” Ungkapnya
Wahyu Hidayat menegaskan atas kejadian seperti ini masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih bisa menjaga barang berharga miliknya sendiri supaya tidak menjadi korban kejahatan, serta segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami juga menghimbau pada warga agar memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk mencegah tindak kriminal.” Bebernya.
AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan berkomitmen terus memberantas tindak kriminalitas yang beraksi di kota surabaya, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Masih kata Wahyu Hidayat, Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dan Pasal 363 KUHP, serta Pasal 365 KUHP, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait mempergunakan senjata tajam jenis apa pun.” Pungkasnya
(Amsory)

