Sidoarjo,locusdelictinews|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sidoarjo bersama KPP Bea Cukai tipe Madya B melakukan operasi gempur rokok ilegal di dua titik berbeda dengan pembagian dua tim berbeda.
Operasi yang dipimpin oleh Puguh,S.H.selaku tim 1untuk wilayah selatan sedangkan Tim 2 wilayah utara dipimpin Selamet, S.H pada Rabu 21 Juli 2025, Pukul 15:00.
” Kami berhasih Sita keseluruhan 1.596 Bungkus (31.920 Batang) rokok ilegal dalam operasi ini mas dari 4 orang penjual ” kata puguh, Senin,(21/7/25)
Berikut rincian nama-nama pelanggar serta beberapa Merek rokok yang diamankan petugas sebagai berikut :
1.Nama Pelanggar : Kasiadi
Alamat mojorejo punging.kabupaten mojokerto Lokasi Jualan Jl.Raya pabrik gula krembung.Jumlah rokok : 464 Bungkus (9.280) dengan Merk Rokok: Gemoy, Luxio, balveer.
2. Nama Pelanggar: Deni Febrian
Alamat Teri kriannLokasi Jualan Jl.Raya Tanjang krembung. Jumlah rokok : 394 (7.880 Batang) Merk Rokok Angker,Balver,Suryaku.
3.Nama Pelanggar : Coirul Anam
Alamat Desa Sarirogo kecamatan Gedangan Lokasi Jualan :Jl.Raya Ganting Kecamatan .Gedangan Jumlah rokok 528 Bungkus (10.560 Batang) Merk Rokok Berbagai merk diantaranya humer, angker, Humer Brown
(Agus)

