• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Uncategorized

OPERASI JAGRATARA: IMIGRASI SINGARAJA MENDAPATI 4 WNA DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KEIMIGRASIAN

admin by admin
Oktober 15, 2024
in Uncategorized
0
OPERASI JAGRATARA: IMIGRASI SINGARAJA MENDAPATI 4 WNA DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KEIMIGRASIAN
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Singaraja,locusdelictines – Keberadaan WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia, khususnya Pulau Dewata tidak hanya membawa harapan terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, namun juga memunculkan kekhawatiran akan dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA serta terjadinya berbagai gangguan ketertiban akibat ulah orang asing.

Sebagai upaya konkret dalam mengantispasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”. Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa pada operasi yang dilaksanakan tanggal 7-9 Oktober 2024, pihaknya menerjunkan tim patroli ke lokasi yang menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Dalam operasi ini, tim berhasil menemukan 4 (empat) orang asing yakni HED (Pr,74) WN Swiss, KCD (Lk,57) WN Kanada, DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) WN Rusia. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui HED telah overstay selama 275 hari, sementara ketiga orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan. Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Terhadap WNA yang overstay kami kenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi pengawasan orang asing akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa seluruh jajaran imigrasi yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tidak akan segan untuk menindak tegas kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas sektor pariwisata dan UMKM di Bali. Operasi pengawasan seperti ‘Jagratara’ adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa keberadaan WNA membawa manfaat, bukan masalah. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memastikan ketertiban serta keamanan di masyarakat,” ujar Pramella.

 

(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

OPERASI “JAGRATARA” IMIGRASI NGURAH RAI AMANKAN 10 WNA MULAI KASUS OVERSTAY HINGGA PROSTITUSI

Next Post

Kapolda Bali Terima Kunjungan Kompolnas RI

admin

admin

Next Post
Kapolda Bali Terima Kunjungan Kompolnas RI

Kapolda Bali Terima Kunjungan Kompolnas RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.