• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai Februari 2026 Jenis 6 Surat Tanah Yang Tidak Diakui

admin by admin
Desember 1, 2025
in Berita Nasional
0
Mulai Februari 2026 Jenis 6 Surat Tanah Yang Tidak Diakui
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA,locusdelictinews|pemerintah telah menetapkan 6 jenis surat tanah tradisional yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah oleh negara mulai Februari 2026 kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah satuan Rumah Susun dan pendaftaran tanah.

menteri ATR BPN bahwa dokumen-dokumen adat otomatis tidak berlaku begitu suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh tanahnya telah terpetakan .

Kementerian ATR BPN juga menegaskan masa berlaku bukti adat hanya akan dipertimbangkan jika muncul sengketa atau cacat Administrasi dalam waktu kurang dari 5 tahun .

Berikut adalah 6 surat tanah yang tidak berlaku mulai bulan Februari 2026 :
1Girik
2.Petuk Landrente
3.Letter C
4.Kekitir
5.Pipil
6.Verpinding Indonesia

Dokumen dokumen tersebut tidak bisa lagi dijadikan alasan namun masih bisa digunakan sebagai bahan awal untuk mengurus sertifikat resmi hingga batas waktu Febri 2026.

Pasal 66 PP Nomor 18 tahun 2021 dan dipertegas melalui permen ATR BPN no. 16 tahun 2021 bahwa pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya maksimal 5 tahun sejak aturan diberlakukan.

Usai 2 Februari 2025 bukti Adat tidak memiliki kekuatan hukum sementara itu mulai tahun 2026 bukti kepemilikan tanah yang sah adalah angta jual-beli, akta waris,Akta Lelang,bpn mengimbau masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status surat agar menjadi SHM proses itu bisa dilakukan tanpa perantara dengan langsung datang ke Kantor Pertanahan.

 

Sumber : Kompas.com

 

Tags: Surabaya
Previous Post

Polda Jatim Libatkan Personel Gabungan Perbaiki Tanggul Sungai di Curah Kobokan Lumajang

Next Post

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Diatas Makam Kembang Kuning Surabaya

admin

admin

Next Post
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Diatas Makam Kembang Kuning Surabaya

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Diatas Makam Kembang Kuning Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.