SURABAYA,locusdelictinews|pemerintah telah menetapkan 6 jenis surat tanah tradisional yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah oleh negara mulai Februari 2026 kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah satuan Rumah Susun dan pendaftaran tanah.
menteri ATR BPN bahwa dokumen-dokumen adat otomatis tidak berlaku begitu suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh tanahnya telah terpetakan .
Kementerian ATR BPN juga menegaskan masa berlaku bukti adat hanya akan dipertimbangkan jika muncul sengketa atau cacat Administrasi dalam waktu kurang dari 5 tahun .
Berikut adalah 6 surat tanah yang tidak berlaku mulai bulan Februari 2026 :
1Girik
2.Petuk Landrente
3.Letter C
4.Kekitir
5.Pipil
6.Verpinding Indonesia
Dokumen dokumen tersebut tidak bisa lagi dijadikan alasan namun masih bisa digunakan sebagai bahan awal untuk mengurus sertifikat resmi hingga batas waktu Febri 2026.
Pasal 66 PP Nomor 18 tahun 2021 dan dipertegas melalui permen ATR BPN no. 16 tahun 2021 bahwa pemilik tanah dengan bukti adat wajib mendaftarkan tanahnya maksimal 5 tahun sejak aturan diberlakukan.
Usai 2 Februari 2025 bukti Adat tidak memiliki kekuatan hukum sementara itu mulai tahun 2026 bukti kepemilikan tanah yang sah adalah angta jual-beli, akta waris,Akta Lelang,bpn mengimbau masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status surat agar menjadi SHM proses itu bisa dilakukan tanpa perantara dengan langsung datang ke Kantor Pertanahan.
Sumber : Kompas.com

