Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan (Curanmor) yang meresahkan masyarakat kota Surabaya.
Pasalnya, pelaku berinisial MR (47), kelahiran Sampang, Madura, warga Kemayoran Surabaya, ditangkap setelah aksi pencuriannya
di Jalan Simo Hilir Timur , Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya berhasil digagalkan warga.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, S.H., mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian motor di sebuah rumah kost Simo Hilir Timur, No. 3-A , Surabaya.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya langsung mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan tersangka MR.” tutur Kompol Zainur Rofiq, pada Selasa (22/07/2025).
Kompol Zainur Rofiq mengungkapkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Pelaku sudah beraksi di tiga TKP. yang pertama di wilayah Tandes dan yang ke dua di wilayah Sukomanunggal.
“Lanjut, tak hanya itu, berdasarkan dari catatan kepolisian, tersangka MR pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan karena kasus pencurian motor.” tambah Kompol Zainur Rofiq
Tersangka MR bersama rekannya mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol L. 2190 AAR yang dipakir oleh korban di depan are parkir rumah kost. milik korban bernama Andika Azzam, warga Surabaya. pada Minggu (13/07/2025) sekitar pukul 21:00 WIB.
Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mendekati dan merusak rumah kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci T, lalu membawa kabur dan menjual
motor hasil curian ke pulau madura di Blega dan Bangkalan, dengan harga bervariasi tergantung jenis motornya.
“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu buah kunci T, empat anak kunci T, dan dua kunci L yang telah dimodifikasi secara khusus untuk membobol kunci motor.” Ungkapnya
Untuk aksi kejahatan nya, Polisi juga tengah memburu temanya yang kini masih dalam pencarian dan dijadikan daftar pencarian orang, apakah ada jaringan penadah yang lebih besar di balik aksi mereka.
“Sedangkan tersangka MR kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.” Pungkasnya.
(Amsory)

