• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

MKNW Bali Rapat Bahas Pengawasan Notaris Sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021

admin by admin
Oktober 8, 2024
in Berita Daerah
0
MKNW Bali Rapat Bahas Pengawasan Notaris Sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews- Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi, Senin (07/10/2024). Rapat membahas terkait dengan intensifikasi pengawasan terhadap notaris di wilayah Bali. Rapat ini difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, khususnya terkait Pasal 29 tentang pemanggilan notaris.

Rapat dihadiri oleh tim Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah yakni Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan jajaran, unsur notaris, unsur akademisi dari Universitas Udayana dan unsur ahli dari Polda Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu yang juga selaku Ketua MKNW Provinsi Bali menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap notaris.

“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi notaris dan memastikan bahwa seluruh notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait organisasi notaris dibahas, termasuk tata cara pengawasan dan penanganan pelanggaran kode etik. Peserta rapat menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi antara MKNW dengan instansi terkait serta memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pengawasan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme pemanggilan notaris. Disepakati bahwa pemanggilan akan dilakukan minimal lima hari sebelum pemeriksaan, dengan menggunakan surat resmi dan juga memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mempercepat penyampaian informasi.

(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KONSOLIDASI PIPK DI BALI, lTINGKATKAN AKUNTABILITAS KEUANGAN

Next Post

Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M Dibongkar Polri

admin

admin

Next Post
Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M Dibongkar Polri

Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M Dibongkar Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.