• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Menanggapi Beredarnya Peristiwa Hukum Bebasnya 2 Penadah Setelah Dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP Kota Surabaya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Angkat Bicara

admin by admin
September 18, 2025
in Hukum Kriminal
0
Menanggapi Beredarnya Peristiwa Hukum Bebasnya 2 Penadah Setelah Dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP Kota Surabaya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Angkat Bicara
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Rio sapaan lekatnya memaparkan, bahwa terkait RJ, perkara harus tuntas. Tidak bisa di pisah-pisah sebagian di RJ, dan sebagian dilanjut.

“Karena merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dan apabila perkaranya sudah di cabut laporannya, bagaimana keabsahan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka? Kan bisa jadi tidak sah,” jelasnya.

Bilamana itu terjadi, sambung Rio, Polres dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Hal itu berdasarkan syarat-syarat formil dan in materiil yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.

Ia menambahkan, salah satu syarat materiil untuk dapat dilakukan Restorative Justice adalah bukan Pelaku pengulangan tindak pidana bersadarkan Putusan Pengadilan. Sehingga apabila RJ dilakukan terhadap 2 orang Penadah yang notabene seorang Residivis, maka hal itu bertentangan dengan persyaratan umum untuk menerapkan Restorative Justice pada saat penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan.

“Perpol ini menjadi landasan hukum bagi Kepolisian untuk menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman,” pungkas Rio.

 

 

 

 

Red.

Tags: Surabaya
Previous Post

Audiensi Kanwil Kemenkum Bali dan PUSBISINDO Bali, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Layanan Inklusif

Next Post

Harmonisasi Produk Hukum Daerah Denpasar, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Sinergi dan Kepastian Hukum

admin

admin

Next Post
Harmonisasi Produk Hukum Daerah Denpasar, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Sinergi dan Kepastian Hukum

Harmonisasi Produk Hukum Daerah Denpasar, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Sinergi dan Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.