• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Maling Kabel Milik PT ETM Surabaya Ketangkap, Pelakunya Scurity 2 Orang DPO

admin by admin
Juni 19, 2024
in Hukum Kriminal
0
Maling Kabel Milik PT ETM Surabaya Ketangkap, Pelakunya Scurity 2 Orang DPO
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Locusdelictinews.com | Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel milik PT ETM yang terjadi di Jalan Greges Surabaya. pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 11:00 Wib.

Pasalnya pria berinisial DPH (26) tahun asal Sigihan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Ini dilaporkan korban atas kasus pencurian kabel dengan kerugian kurang lebih senilai Rp 200 juta.

“DPH ditangkap berdasarkan laporan UHS (41) warga Jalan Singojoyo IV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur yang tak lain adalah bos atau pemilik PT ETM,” Kata Kompol Hegi Renanta Kapolsek Asemrowo , Selasa (18/06/2024)

Masih kata Hegi. tersangka ini merupakan scurity di perusahaan milik korban. DPH diberikan amanah untuk menjaga barang yang di titipkam pada pelaku. Namun olehnya malah tidak dilaksanakan

Insert Foto: Tersangka Pencurian

Justru dia malah melakukan pencurian kabel yang ada didalam gudang milik korban dengan cara memotong menggunakan gergaji besi dan dibantu oleh dua temanya KUN serta PRAST yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka ditangkap sewaktu bertugas di pos jaga PT ETM, pelaku ini tidak merasa jika sebelumnya dirinya dilaporkan kepolisi dan aksinya terekam kamera SCTV.” Jelasnya.

Lanjut. Hegi menuturkan sebelumnya tersangka bersama dua temanya bekerja untuk menjaga yang diamanahkan oleh korban namun oleh ketiganya itu malah menjadi kesempatan untuk mencuri kabel kemudian oleh mereka dijual dan hasilnya dibagi tiga.

“Tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan uang hasil penjualan sebesar 1 00 juta. sementara dua temanya kini masih jadi buruan petugas kepolisian.” Imbuh Hegi.

Selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah Flash disc rekaman CCTV, 1 buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.

“Tersangka yang diberikan amanah oleh korban kini malah tidur di hotel prodeo dan terpisah dengan keluarga, istri, anak, dan teman dekatnya.” Ujarnya.

Hegi menambahkan sementara atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri yaitu 3 orang scurity, dia (korban) merasa merugi sekitar kurang lebih 200 juta.

“Untuk buat pelajaran bagi tersangka DPH akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPdana tentang pencurian dengan pemberatan yang namanya diatas 5 tahun penjara.” Pungkasnya. @ pen

Previous Post

Semarak Idul Adha 1445 H, Lapas Kerobokan Lakukan Pemotongan Hewan Kurban Hari Ke-2

Next Post

Pastikan Perayaan Idul Adha Berlangsung Aman dan Kondusif, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Sambangi Lapas Narkotika Bangli

admin

admin

Next Post
Pastikan Perayaan Idul Adha Berlangsung Aman dan Kondusif, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Sambangi Lapas Narkotika Bangli

Pastikan Perayaan Idul Adha Berlangsung Aman dan Kondusif, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Sambangi Lapas Narkotika Bangli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.