Denpasar,locusdelictinews|– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri audiensi bersama Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Jumat (29/8/2025) di ruang kerja Kepala Biro Hukum. Pertemuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian seleksi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa tahun 2025.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali I Wayan Redana, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta perwakilan desa peserta. Tiga desa hadir langsung yaitu Desa Blahkiuh (Kabupaten Badung), Desa Baturinggit (Kabupaten Karangasem), dan Desa Dauh Puri Kaja (Kota Denpasar). Sementara Desa Kukuh (Kabupaten Tabanan) dan Desa Depeha (Kabupaten Buleleng) berhalangan hadir.
Kadiv Yankum I Wayan Redana dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 45 desa yang mendaftar, sebanyak 38 desa berhasil meraih predikat NLP, sementara 5 desa mendapatkan predikat NLP Plus PJA. Kelima desa tersebut akan mewakili Bali di tingkat nasional dan berpeluang melaju ke tahap Top Ten bahkan Top Three.
“Kami sangat mengapresiasi semangat desa-desa di Bali dalam mengembangkan layanan informasi hukum. Lima desa yang lolos ini bukan hanya membawa nama daerahnya, tetapi juga nama Bali di tingkat nasional. Harapan kami, desa-desa ini mampu tampil maksimal dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar I Wayan Redana.
Kepala Biro Hukum Provinsi Bali juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kanwil Kemenkum Bali sebagai tim penilai tingkat provinsi. “Kami bangga Bali kini memiliki lima desa sebagai duta yang siap bersaing di tingkat nasional. Semoga bisa menorehkan prestasi hingga masuk tiga besar,” ujarnya.
Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Adi Saputra menegaskan bahwa penilaian di tingkat nasional akan difokuskan pada kemampuan desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum serta peran sebagai juru damai di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan terkait surat dukungan Gubernur Bali terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum yang saat ini sudah memasuki tahap akhir penandatanganan. Dukungan ini diharapkan memperkuat langkah desa menuju ajang penganugerahan Graha Pengayoman.
Sebagai bentuk dukungan, Biro Hukum Provinsi Bali bersama Kanwil Kemenkum Bali akan memfasilitasi pendampingan langsung kepada para peserta pada malam penganugerahan.
Kegiatan audiensi ini berlangsung dengan baik dan lancar serta menjadi momentum penting bagi desa-desa di Bali untuk terus menguatkan peran JDIH sebagai pusat layanan informasi hukum yang dekat dengan masyarakat.
(Ana)

