• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya Karena Terlapor Meninggal Dunia

admin by admin
November 20, 2024
in Berita Utama, Hukum Kriminal
0
Laporan Dihentikan Polrestabes Surabaya Karena Terlapor Meninggal Dunia

Oplus_0

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,Locusdelictinews.com | Supremasi hukum dalam penanganan perkara tindak pidana di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jajarannya menuai keluhan dari masyarakat. Hal itu dialami oleh saudara Moch Fauzi (44), warga Medokan Sawah Timur GG VII No 119, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Fauzi, sapaan akrabnya itu pada tanggal 26 Oktober 2016, melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/1280/X/2016/UM/Jatim ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Saya melaporkan saudara Fuad Azizi atas tindak pidana Pemerasan, Penyerobotan Lahan, Pemalsuan Surat, Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan perbuatan tidak menyenangkan,” terangnya, Rabu (20/11/2024) siang di kantin Polda Jatim.

Namun pada tanggal 05 November 2024, Fauzi mendapatkan Surat Pro Justitia dari Polrestabes Surabaya perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan nomor : B/524/XI/RES.1.9./2024/Satreskrim yang menerangkan, bahwa berkaitan dengan butir satu dan dua diatas, bersama ini diberitahukan kepada KA bahwa terhitung sejak tanggal 5 November 2024, terhadap proses penyidikan Laporan Polisi dimaksud, dihentikan dengan alasan Demi Hukum (terlapor meninggal dunia).

“Faktanya, hari ini, Rabu, tanggal 20 November 2024 pada undangan Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Jatim, terlapor hadir dan dalam keadaan sehat,” ucap Fauzi.

Oleh karena itu, sambung Fauzi, dirinya kedepan akan melaporkan Oknum Polisi yang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tersebut ke Propam Polda Jatim dan akan mengirim Surat Keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Jatim.

“Harapan saya, perkara yang tak alami ini mendapatkan perhatian serius dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya. Hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara saya ini banyak Kejanggalan dan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” pungkasnya.(Red)

Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, SAE Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Bekali Warga Binaan Pembinaan Keterampilan

Next Post

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, SAE Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Bekali Warga Binaan Pembinaan Keterampilan

admin

admin

Next Post
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, SAE Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Bekali Warga Binaan Pembinaan Keterampilan

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, SAE Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Bekali Warga Binaan Pembinaan Keterampilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.