SURABAYA,locusdelictinews|Korban dugaan penipuan oleh karyawan toko 21 Polsel Jl. Banyu Urip 335 surabaya dengan inisial L A resmi diaporkan ke Polrestabes Surabaya dan telah mendapatkan surat bukti lapor ( TBL) dengan nomer LP/B/1186/X/2025/SPKT /POLRESTABES SURABAYA /POLDA JAWATIMUR.
“Siang ini saya sudah dapat surat tanda terima LP ” kata Salehodin Senin,(20/10/2025).
Salehodin mengatakan bahwa masih ada 3 (Tiga) orang temannya yang juga ikut jadi korban penipuan L A juga sudah melapor ke pihak kepolisian.
” Ada 3 (tiga) lagi teman saya yang jadi korban dan salah satunya Diah Ayu Novitasari sudah laporan juga mas,” katanya.
Salehodin menjelaskan Kronologi kejadian kalau dirinya sudah mengenal LA ini sekitar 3 bulan dan sering beberapa kali beli HP di toko 21 Ponsel dengan karyawan L A pake cara COD.
” Saya dan juga tiga teman saya sering beli Hp di L A itu mas Karna kami juga buka usaha jual beli hp awalnya gak ada masalah lancar saja namun pas terahir itu saya mau beli 3 HP saya Transfer pada tgl 16/10/2025 dengan nominal Rp.11.000.000 ( Sebelas Juta) ke rekening L A kemudian saya disuruh nunggu Sampek habis magrib oleh LA barang bisa dikirim, selepas magribpun barang itu tak kunjung dikirim lalu saya coba telpon L A ternyata HP nya sudah tidak aktif kemudian saya coba tanyak ke tiga teman saya, kata teman saya L A melarikan diri lantaran sudah nipu dan banyak yang jadi korban.” jelasnya Salehodin
Di tempat terpisah Dia Ayu Novitasari teman akrab Solehodin menjelaskan kalau dirinya juga kena tipu oleh LA Rp.13.800.000 (tiga belas juta delapan Ratus Ribu) pinjam uang dengan alasan mau mengambil barang.
” Pinjam kesaya mas Rp.13.800.000 alasannya mau mengambil barang Karena biasanya sering gitu pada saya. Harapan saya pada pihak kepolisian agar pelaku L A cepat ditangkap bisa menyelesaikan masalah ini dan uang saya bisa kembali,” tutupnya Dia Ayu Novitasari
(Amsory)