Gianyar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menunjukkan komitmen dan upaya nyata dalam mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Lukisan Gaya Batuan dalam kegiatan pemeriksaan substantif IG pada Selasa (29/7). Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam upaya percepatan pendaftaran dan perlindungan hukum bagi salah satu warisan seni rupa khas Bali. Pemeriksaan substantif ini dilaksanakan secara hybrid, memadukan kehadiran luring di Kantor Desa Batuan Gianyar dan Rumah Ketua MPIG Lukisan Gaya Batuan dengan kehadiran daring tim pemeriksa.
Kegiatan ini dipimpin oleh tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Riyadil Jinan dan Yulian Fakhrurrozi turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BRIDA Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana, Kepala Desa Batuan, Ari Anggara, Ketua MPIG Lukisan Gaya Batuan, I Wayan Diana serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali.
Mengawali kegiatan tersebut Kepala BRIDA Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana, menyampaikan bahwa Lukisan Gaya Batuan adalah warisan turun temurun yang tertuang dalam prasasti Baturan dan saat ini bahkan telah menjadi muatan lokal di sekolah dasar di Batuan, hal ini menjamin regenerasi dan kelestarian seni ini di masa depan. Dalam kesempatan ini Kepala BRIDA Kanupaten Gianyar juga menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual lokal. Menurutnya perlindungan Indikasi Geografis ini akan memberikan nilai tambah signifikan bagi Lukisan Gaya Batuan, baik dari segi pengakuan maupun potensi pasar.
Dalam sesi pemaparan, Ketua MPIG Lukisan Gaya Batuan, I Wayan Diana, menjelaskan bahwa produksi lukisan gaya Batuan rata-rata hanya mencapai 5–7 karya per tahun per orang, mengingat teknik pengerjaannya yang kompleks. Proses melukis terdiri dari tahapan ngorten, nyawi, ngucek, nyigar, ngewarnin, hingga tahap akhir nyenter. Lukisan gaya Batuan memiliki karakteristik “memedeng” atau memenuhi ruang pada media tanpa perspektif tunggal dan kerap mengandung lebih dari satu tema, menyatukan nilai-nilai mitologi Hindu Bali dan isu global kontemporer dalam satu bidang gambar.
Tim Pemeriksa DJKI memberikan masukan dan catatan penting untuk penyempurnaan dokumen deskripsi. Beberapa poin yang menjadi fokus antara lain perincian karakteristik, penanganan SDM di luar wilayah geografis, serta mekanisme sertifikasi keaslian dan pengawasan kualitas.
Kepala Kantor Wialayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi ekspresi budaya tradisional. “Kanwil Kemenkum Bali akan terus mendorong pendaftaran Indikasi Geografis berbasis potensi lokal lainnya, sekaligus memberikan asistensi dan fasilitasi terhadap komunitas budaya agar karya-karya mereka memperoleh perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali segera mendapatkan pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis yang sah dan terlindungi, serta menjadi ikon kekayaan budaya Bali di tingkat nasional dan internasional.
(Ana)

