• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kemenkum Bali Ajak UMKM Karangasem Lindungi Produk Secara Hukum

admin by admin
Juli 9, 2025
in Berita Daerah
0
Kemenkum Bali Ajak UMKM Karangasem Lindungi Produk Secara Hukum
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karangasem,locusdelictinews Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Literasi Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM, khususnya dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM setempat serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Karangasem, Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Bali. Hadir pula Isya Nalapraja, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Isya menjelaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM. Ia menguraikan berbagai bentuk KI seperti merek, hak cipta, desain industri, paten, dan indikasi geografis yang perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.

“Kekayaan Intelektual adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pendaftaran KI memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap potensi pembajakan atau penggunaan tanpa izin,” ujar Isya dalam presentasinya.

Lebih lanjut, peserta juga diberikan penjelasan teknis terkait prosedur pendaftaran KI, baik secara daring melalui sistem online, maupun melalui pendampingan langsung dari Kanwil Kemenkumham Bali lewat layanan Sentra KI. Isya juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan fasilitasi pendaftaran KI secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, dengan sejumlah pertanyaan dari peserta terkait perlindungan produk lokal, mekanisme pendaftaran merek, hingga penanganan pelanggaran hak KI. Diskusi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan minat pelaku UMKM Karangasem terhadap isu pelindungan hukum atas produk dan inovasi mereka.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa melalui sosialisasi ini, para pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya KI dan menjadikannya bagian integral dalam strategi pengembangan usaha. Kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memperkuat budaya pelindungan hukum di sektor UMKM.

 

 

 

 

 

(Red)

Tags: Bali
Previous Post

Dua Bandit Motor Diberikan Tindakan Tegas Terukur di Bagian Kakinya Akibat Berusaha Melawan

Next Post

SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan.

admin

admin

Next Post
SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan.

SPN Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.