Karangasem,locusdelictinews Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Literasi Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM, khususnya dalam hal pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM setempat serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Karangasem, Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Bali. Hadir pula Isya Nalapraja, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Isya menjelaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM. Ia menguraikan berbagai bentuk KI seperti merek, hak cipta, desain industri, paten, dan indikasi geografis yang perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
“Kekayaan Intelektual adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pendaftaran KI memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap potensi pembajakan atau penggunaan tanpa izin,” ujar Isya dalam presentasinya.
Lebih lanjut, peserta juga diberikan penjelasan teknis terkait prosedur pendaftaran KI, baik secara daring melalui sistem online, maupun melalui pendampingan langsung dari Kanwil Kemenkumham Bali lewat layanan Sentra KI. Isya juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan fasilitasi pendaftaran KI secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, dengan sejumlah pertanyaan dari peserta terkait perlindungan produk lokal, mekanisme pendaftaran merek, hingga penanganan pelanggaran hak KI. Diskusi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan minat pelaku UMKM Karangasem terhadap isu pelindungan hukum atas produk dan inovasi mereka.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa melalui sosialisasi ini, para pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya KI dan menjadikannya bagian integral dalam strategi pengembangan usaha. Kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memperkuat budaya pelindungan hukum di sektor UMKM.
(Red)