• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur Ke Kejagung

admin by admin
November 14, 2024
in Berita Utama
0
Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur Ke Kejagung
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews-Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan pada hari ini, Kamis (14/11) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Tim Kejati Jatim menerbangkan  Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink flight no QG 177.

“Pemindahan MW (Meirizka Widjaja) dari Kejati Jatim ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tangal 12 November 2024,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (14/11) pagi.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan Ibunda dari GRT (Greogorius Ronald Tannur) ini di bawa ke Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi penyidik JAM Pidsus Kejagung.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja) sebagai saksi dari JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. 

Dalam pelaksanaan pemindahan Tahanan Meirizka Widjaja, Kajati Jatim Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.

“Surat perintah tugas diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kajati Jatim Mai Amiati.

“Maka dari itu diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dalam perkara dimaksud,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati yang mempunyai slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus ini

 

 

(red)

Tags: Surabaya
Previous Post

Warga AS Overstay 82 Hari, Mengaku Akibat Gangguan Mental Dideportasi Rudenim Denpasar

Next Post

Pastikan Keamanan Logistik Pilkada, Kapolres Badung AKBP Teguh Tinjau Kesiapan Gudang di Empat Desa

admin

admin

Next Post
Pastikan Keamanan Logistik Pilkada, Kapolres Badung AKBP Teguh Tinjau Kesiapan Gudang di Empat Desa

Pastikan Keamanan Logistik Pilkada, Kapolres Badung AKBP Teguh Tinjau Kesiapan Gudang di Empat Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.