• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kanwil Kementerian Hukum Bali Ikuti Seminar Nasional dan Penandatanganan PKS tentang Merek Kolektif Produk Koperasi

admin by admin
Oktober 14, 2025
in Berita Daerah
0
Kanwil Kementerian Hukum Bali Ikuti Seminar Nasional dan Penandatanganan PKS tentang Merek Kolektif Produk Koperasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,locusdelictinews||Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, dan jajaran mengikuti Seminar Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring melalui Zoom dari Ruang Dharmawangsa, Selasa (14/10).

Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Sistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kementerian Koperasi.

Dalam laporannya, Dirjen KI, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan Kementerian Hukum, khususnya DJKI, terhadap program prioritas Presiden untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat melalui peningkatan nilai produk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Salah satu upayanya adalah dengan mendorong pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk pelindungan dan pembangunan identitas produk daerah agar dapat memperluas pasar.

Beberapa produk yang banyak didaftarkan sebagai merek kolektif di antaranya adalah kain batik beserta turunannya, biji kopi, produk olahan ikan, serta berbagai produk unggulan daerah lainnya.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan PKS antara Ditjen KI dan Sekretariat Kementerian Koperasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam memperkuat daya saing produk koperasi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah menjadi motor penggerak dalam mendorong produk-produk koperasi dan UMKM untuk memiliki pelindungan hukum melalui pendaftaran KI. Ferry juga berharap agar Kementerian Hukum terus memperkuat integritas data serta pendampingan hukum sehingga produk koperasi dapat diakui secara nasional maupun internasional.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Merek Kolektif. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sejalan dengan visi besar Presiden RI.

Supratman menjelaskan, merek kolektif merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak, baik perorangan maupun badan hukum, pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis. “Merek kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, sekaligus jaminan kualitas produk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar koperasi dan UMKM adalah akses permodalan. Karena itu, pelindungan KI melalui merek kolektif tidak hanya sebatas legalitas, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi yang dapat membuka peluang pembiayaan.
“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan administratif dan tarif khusus bagi UMKM sebesar Rp500.000.

“Kami berharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem Kekayaan Intelektual. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya dan mampu meningkatkan daya saing di pasar nasional,” tutup Supratman.

 

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Kanwil Kemenkum Bali Tekankan P3K Paruh Waktu Jadi Teladan ASN Berahlak

Next Post

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Gerakan ‘Gerbang HAKI Bisa’ Bangli: Transformasi Ekonomi Lokal Dimulai dari Perlindungan Karya Cipta

admin

admin

Next Post
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Gerakan ‘Gerbang HAKI Bisa’ Bangli: Transformasi Ekonomi Lokal Dimulai dari Perlindungan Karya Cipta

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Penuh Gerakan 'Gerbang HAKI Bisa' Bangli: Transformasi Ekonomi Lokal Dimulai dari Perlindungan Karya Cipta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.