Denpasar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Bali. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Aula Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Rapat kerja ini membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta peningkatan peran notaris dalam penegakan hukum agraria sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Bali senantiasa berkomitmen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayah Bali. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris selaku pihak pelapor. Penerapan PMPJ ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat sistem pengendalian risiko melalui pelaksanaan PMPJ serta peningkatan kualitas pelaporan oleh notaris. Selain itu, Kanwil juga mendorong peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). “Kami bersyukur karena per 31 Oktober kemarin, seluruh desa di Bali telah memiliki Posbakum, dan dalam waktu dekat akan diresmikan langsung oleh Bapak Menteri Hukum,” ujar Eem Nurmanah.
Anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam menerapkan PMPJ dan melakukan pengawasan terhadap notaris. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat integritas profesi notaris di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum. “Kami mendukung langkah Kanwil dalam pengawasan notaris dan akan terus mendorong peningkatan profesionalisme agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh oknum,” ujar Arya Wedakarna.
Selain itu, Arya Wedakarna juga memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan Posbakum di seluruh desa di Bali. Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan dukungan anggaran untuk keberlanjutan dan operasional Posbakum agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging. Turut hadir pula perwakilan dari Bappeda Provinsi Bali, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), dan pengurus Ikatan Notaris Indonesia tingkat wilayah maupun daerah. Kehadiran berbagai instansi ini mencerminkan sinergi antar lembaga dalam memperkuat tata kelola hukum di bidang agraria.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat berdiskusi mengenai tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan pentingnya peran notaris dalam memastikan kepastian hukum atas hak atas tanah. Kanwil Kemenkum Bali menegaskan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan profesi notaris. Hasil dari rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi penyusunan kebijakan di bidang hukum dan agraria di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat fungsi pelayanan, pembinaan, dan pengawasan di bidang hukum. Kolaborasi bersama Komite I DPD RI serta instansi terkait diharapkan mampu memperkuat sistem hukum agraria yang adil dan transparan. Kegiatan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta rapat kerja.
(Ana)

