Badung,locusdelictinews|Dalam upaya memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lembaga publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali berpartisipasi dalam Rapat Kerja Penyuluhan dan Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Badung pada Kamis (16/10).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan JDIH ini dirangkai dengan rapat koordinasi internal. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan JDIH agar mampu menyajikan informasi publik secara profesional, cepat, dan akurat. “Kami berharap kehadiran narasumber dari Kementerian Hukum dapat memberikan penguatan teknis sekaligus mendorong peningkatan kualitas JDIH KPU,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Bali yang turut hadir juga menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif KPU Kabupaten Badung dalam mengembangkan JDIH di lingkungan kerja. Ia menilai kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Bali merupakan bentuk sinergi strategis untuk mewujudkan pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi dan kredibel.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang dipandu oleh moderator. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra memaparkan materi mengenai pengelolaan JDIH yang berkualitas, termasuk 29 indikator penilaian yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan JDIH. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antara KPU Kabupaten Badung dengan Kanwil Kemenkum Bali agar pengelolaan JDIH di lingkungan KPU semakin optimal.
Turut memberikan materi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali, Herawati, menyampaikan pentingnya pembaruan data dan informasi hukum secara berkala pada aplikasi JDIH. Ia juga menekankan peran penyuluhan hukum sebagai sarana efektif untuk memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui rapat kerja ini, diharapkan pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kabupaten Badung semakin berkualitas, transparan, dan mampu menjadi sarana penyebarluasan informasi hukum yang terpercaya bagi masyarakat.
(Ana)