• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kanwil Kemenkum Bali Dorong Keselarasan Substansi Raperda Penyertaan Modal Daerah

admin by admin
Oktober 14, 2025
in Berita Daerah
0
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Keselarasan Substansi Raperda Penyertaan Modal Daerah
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali yang bertempat di Ruang Dharmawangsa, Selasa (14/10).

Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan satu rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam sambutannya, Mustiqo menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyelaraskan substansi dan menyamakan persepsi antarinstansi terhadap materi yang diatur.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadirannya. Semoga rapat ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang konstruktif,” ujar Mustiqo.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus senantiasa berlandaskan pada asas-asas pembentukan yang baik, antara lain kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan dalam proses penyusunannya.

Menurutnya, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi menjadi tahapan penting untuk memastikan keselarasan antara rancangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau disharmonisasi dalam pengaturannya.

Dari hasil analisis Tim Kerja I Kanwil Kemenkum Bali terhadap rancangan dimaksud, disimpulkan bahwa secara substansi materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat. Namun demikian, dari segi teknik penyusunan masih terdapat beberapa penyempurnaan, khususnya pada aspek penormaan dan penulisan, serta beberapa hal yang perlu mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari Biro Hukum dan perangkat daerah pemrakarsa.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, berkualitas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bali.

 

 

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Disertai Perampasan Didusun Penyiburan Sampang Madura

Next Post

Langkah Nyata Wujudkan Transparansi: Kanwil Kemenkum Bali Rekonsiliasi Data Keuangan Dan BMN

admin

admin

Next Post
Langkah Nyata Wujudkan Transparansi: Kanwil Kemenkum Bali Rekonsiliasi Data Keuangan Dan BMN

Langkah Nyata Wujudkan Transparansi: Kanwil Kemenkum Bali Rekonsiliasi Data Keuangan Dan BMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.