• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kanwil Kemenkum Bali dan DJKI gandeng Dekranasda Percepat Pendaftaran IG Kerajinan Lokal

admin by admin
September 24, 2025
in Berita Daerah
0
Kanwil Kemenkum Bali dan DJKI gandeng Dekranasda Percepat Pendaftaran IG Kerajinan Lokal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,locusdelictinews|Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat langkah kolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mendorong pendaftaran produk kerajinan masyarakat Bali sebagai Indikasi Geografis (IG). Sinergi ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Rabu (24/9/2025).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, hadir langsung dalam pertemuan tersebut bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, beserta jajaran. Kehadiran mereka disambut oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Ketua Harian Dekranasda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata.

Hermansyah menegaskan, pelindungan hukum melalui pendaftaran IG menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk kerajinan Bali di pasar global. Ia mencontohkan, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 12 produk kerajinan yang terdaftar sebagai IG, sedangkan Bali baru tercatat tiga. “Kami hadir di Bali untuk mendorong lebih banyak kerajinan tangan masyarakat Bali yang segera didaftarkan sebagai IG,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, I Wayan Redana menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi para perajin, yakni kesulitan dalam penyusunan deskripsi produk yang menjadi syarat utama pendaftaran IG. Namun, Kanwil Kemenkum Bali telah menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas di Bali guna memberikan pendampingan teknis, termasuk penulisan dan penyusunan dokumen. “Sinergi ini penting agar para perajin tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi melalui jaringan akademisi yang sudah kami libatkan,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di Bali, khususnya untuk kerajinan tangan yang sarat dengan nilai budaya lokal. Kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, dan Dekranasda Bali menjadi kunci dalam mempercepat pendaftaran IG, sekaligus membuka peluang bagi produk kerajinan masyarakat Bali untuk semakin diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Jiwa Ksatria Camat Sooko!! Meminta Maaf Dan Siap Berbenah

Next Post

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan BMN di Lingkup Kemenkum dan Kemenimipas Bali

admin

admin

Next Post
BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan BMN di Lingkup Kemenkum dan Kemenimipas Bali

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan BMN di Lingkup Kemenkum dan Kemenimipas Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.