Tabanan,locusdelictinews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Yuliana, turut hadir dalam rapat pembahasan dua rancangan produk hukum daerah di Kabupaten Tabanan. Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Tabanan, agenda ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.
Dalam pembahasan Raperbup tentang IPTEK, BRIDA Kabupaten Tabanan sebagai pemrakarsa menjelaskan urgensi regulasi tersebut sebagai arah strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah masukan, baik dari sisi teknik penyusunan maupun materi muatan. Penyesuaian dengan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 serta relevansi dengan kondisi riset lokal juga menjadi sorotan utama.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kanwil Kemenkum Bali turut memberikan pencermatan guna memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah. Materi muatan dalam rancangan tersebut dinilai telah cukup mengakomodasi pedoman pengelolaan barang milik daerah yang berlaku saat ini.
Seluruh masukan dari Kanwil Kemenkum Bali disambut baik oleh Bagian Hukum dan perangkat daerah Kabupaten Tabanan. Rancangan regulasi akan segera disempurnakan sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Bali.
(Ana)

