Mojokerto,locusdictinews|Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Mojokerto, Rudi Kristiawan, menghadiri kegiatan audiensi dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya yang digelar di Sabha Pambojana, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini membahas sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Diskusi diawali oleh Kepala Bapas Kelas I Surabaya yang menjelaskan mengenai program pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan program tersebut sebagai upaya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di lingkungan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan menyampaikan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum, agar mereka dapat diterima kembali di masyarakat dengan lebih baik.
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita, juga memberikan dukungan dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam membangun sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, perwakilan dari Bapas Kelas I Surabaya turut memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan kesepakatan ini, termasuk peran Bapas dalam pendampingan dan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Mojokerto.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh para pihak sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pembinaan dan perlindungan anak di lingkungan hukum.
(Narko)

