Mojokerto,Locusdelictinews|Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, memberikan pembekalan khusus kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Jumat (20/6). Dalam kegiatan yang berlangsung di aula utama Lapas Kelas 1 Surabaya ini, Kalapas menyampaikan materi bertema “Budaya Disiplin dan Etika Aparatur Pemasyarakatan” sebagai landasan awal bagi CPNS dalam menjalani tugas pengabdian.
Kalapas menekankan bahwa disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu atau mengenakan seragam lengkap, melainkan mencerminkan integritas, tanggung jawab moral, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar ASN. Disiplin harus menjadi sikap hidup yang melekat dalam keseharian, bukan karena pengawasan, tetapi karena kesadaran pribadi.
Dalam arahannya, Kalapas juga menyampaikan 15 poin penting yang harus dijadikan pedoman sikap dan perilaku oleh seluruh petugas pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa Lapas harus bebas dari peredaran handphone ilegal, praktik pungli, narkoba, dan bentuk penyimpangan lainnya. Petugas wajib mengikuti arahan pimpinan, menjunjung tinggi loyalitas tanpa batas, dan siap menjalankan setiap perintah demi kepentingan institusi. Kalapas juga menekankan pentingnya pelayanan yang baik, ramah, dan manusiawi kepada warga binaan maupun masyarakat sebagai wujud pengayoman sejati. Citra dan kehormatan institusi, menurutnya, harus dijaga dan ditingkatkan melalui kinerja positif dan perilaku yang terpuji.
Ia mengingatkan bahwa tugas seorang ASN bukan hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga menyenangkan hati pimpinan dengan menunjukkan prestasi dan dedikasi. Petugas dilarang membawa kepentingan pribadi ke dalam urusan dinas, tidak boleh menjadi kelompok minoritas atau menyimpang di lingkungan kerja, serta harus menjaga penampilan sebagai bentuk wibawa dan profesionalisme. Dalam bekerja, setiap pegawai harus memiliki rasa takut dan malu jika melakukan kesalahan, baik kepada rekan, atasan, maupun kepada aturan yang berlaku.
Secara khusus, Kalapas menyampaikan satu pesan penting yang menjadi ciri petugas pemasyarakatan profesional, yaitu “Petugas Pemasyarakatan wajib tahu kerja, mau kerja, bisa kerja, ikhlas kerja, dan pintar kerja.”Menurutnya, kelima unsur ini mencerminkan keseimbangan antara kompetensi, kemauan, ketulusan, dan kecerdasan dalam melaksanakan tugas. Ia juga mengingatkan bahaya judi online, game yang bersifat adiktif, serta gaya hidup konsumtif yang bisa menghancurkan masa depan. Kalapas mendorong seluruh pegawai untuk aktif mendukung kegiatan kehumasan, menjaga citra positif instansi, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan.
Di akhir penyampaian, Kalapas Mojokerto menegaskan bahwa seorang petugas pemasyarakatan harus mampu hidup sesuai kemampuan, tidak memaksakan gaya hidup mewah dengan cara berutang atau melanggar aturan. Melalui arahan ini, Kalapas berharap para CPNS mampu membentuk karakter yang tangguh, berintegritas, dan siap menjadi bagian dari ASN yang menjunjung tinggi nilai pengabdian, pelayanan, dan profesionalisme di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(Narko)