• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kakanwil Kemenkum Bali Ikuti Forum Pendalaman Materi Bahas Ketentuan Pidana Pasca KUHP Baru

admin by admin
Agustus 7, 2025
in Berita Daerah
0
Kakanwil Kemenkum Bali Ikuti Forum Pendalaman Materi Bahas Ketentuan Pidana Pasca KUHP Baru
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasarr,locusdelictinews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama para Kepala Divisi, perancang peraturan perundang-undangan, dan penyuluh hukum mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring, Rabu (6/8).

Forum ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” dengan narasumber Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam paparannya, Wamenkum menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seluruh Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP.

“Penyesuaian ini merupakan amanat Pasal 613 UU KUHP yang harus diimplementasikan melalui Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Adapun poin utama yang menjadi fokus penyesuaian adalah:
Penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP;
Penyesuaian ketentuan pidana kurungan dan denda dalam peraturan daerah;
Perubahan Pasal 15 UU 12/2011 dan Pasal 238 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Penyesuaian ketentuan pidana dalam UU KUHP.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada para perancang peraturan perundang-undangan agar mampu menyesuaikan produk hukum daerah dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah berharap forum ini dapat meningkatkan kualitas harmonisasi regulasi. “Kami mendorong agar seluruh perancang memahami secara utuh ketentuan baru ini, sehingga peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan KUHP dan tetap menjamin kepastian hukum,” ujar Eem Nurmanah.

 

 

 

 

(Ana)

Tags: Bali
Previous Post

Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan

Next Post

FGD Kemenko Kumham Imipas Bahas Penguatan HAM di Tengah Tantangan Era Digital dan Demokrasi

admin

admin

Next Post
FGD Kemenko Kumham Imipas Bahas Penguatan HAM di Tengah Tantangan Era Digital dan Demokrasi

FGD Kemenko Kumham Imipas Bahas Penguatan HAM di Tengah Tantangan Era Digital dan Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.