• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

admin by admin
Desember 27, 2024
in Berita Utama
0
Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Locusdelictinews|Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 bertemakan “Penegakan Hukum Untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur.” Jumat (27/12) di gelar di hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Surabaya.

Kajati Jatim Mia Amiati kesempatan itu menerangkan fungsi Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dan diluar sistem Peradilan Pidana sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang – Undang Kejaksaan.

Menurut Kajati Mia Amiati, fungsi Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana sesuai UU Kejaksaan terdiri dari penuntutan pidana, melaksanakan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara.

Sedangkan fungsi Kejaksaan di luar sistem peradilan pidana terdiri dari pengawasan hukum, mediasi dan resolusi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, dan kerjasama internasional.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan yang terdiri dari mengawal dan menegakkan hukum, melindungi hak – hak warga negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung kemajuan ekonomi Jawa Timur.

Di akhir penjelasan Kajati Mia Amiati menerangkan evaluasi yang dilakukan  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.

“Melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan, identifikasi tantangan dan hambatan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerjasama instansi, dan pengembangan kompetensi aparatur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

 

 

 

@red.

 

Previous Post

Guna Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Tabanan Laksanakan Penandatanganan Kontrak Bama

Next Post

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

admin

admin

Next Post
JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

JPU Banding Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Para Terdakwa Komoditas Timah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.