• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kajati Jatim Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional

admin by admin
Januari 15, 2025
in Berita Daerah
0
Kajati Jatim Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Locusdelictinews| Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern,” disusun dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029, dan arah pembangunan Kejaksaan dalam Dokumen Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2025-2029.

Forum Rakernas Tahun 2025, melibatkan peran aktif seluruh peserta Rakernas dan satuan kerja di daerah yang mengikuti acara Rakernas melalui sarana virtual, dengan melibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja).

Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi anggota Pokja III yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku pada Januari 2026, membawa pergeseran asas dan paradigma yang berbeda dengan KUHP sebelumnya.

Mendasari hal tersebut, maka Kejaksaan memerlukan interpretasi resmi yang akan menjadi pedoman bagi Jaksa/ Penuntut Umum dalam pelaksanaan penerapan hukum pidana materiil (KUHP) dalam penanganan perkara pidana nantinya.

Selain itu, mengingat bahwa Rancangan KUHAP (R-KUHAP) sebagai landasan operasional KUHP Nasional, Kejaksaan memiliki kepentingan strategis dalam penyusunan KUHAP terbaru.

Mencermati penguatan dan pengembangan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan terkait pemulihan aset serta pengelolaan Rupbasan.

“Maka Kejaksaan perlu membentuk tim terpadu lintas bidang untuk menyusun kajian awal rancangan R- KUHAP yang mengakomodir kepentingan strategis Kejaksaan tersebut,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

 

 

@red.

 

Previous Post

Kanwil Kemenkum Bali Berhasil Dorong 8 Kabupaten/Kota Di Bali Raih Predikat Peduli HAM

Next Post

Respon Cepat Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Lapas Tabanan Laksanakan Skrining Pada Warga Binaan

admin

admin

Next Post
Respon Cepat Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Lapas Tabanan Laksanakan Skrining Pada Warga Binaan

Respon Cepat Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Lapas Tabanan Laksanakan Skrining Pada Warga Binaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.