• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum

admin by admin
Maret 27, 2025
in Berita Utama
0
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, locusdelictinews|Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) di bawah kepemimpinan Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL., menggelar Ekspose Mandiri yang menghentikan penuntutan 24 perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Keadilan Restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kondisi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni sosial.

Rincian Perkara yang Dihentikan Penuntutannya:

Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda):

4 perkara pencurian (Pasal 362 KUHP)

3 perkara pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP)

1 perkara penipuan atau penggelapan (Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP)

3 perkara penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)

6 perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHP).

Seksi B (Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika):

2 perkara penyalahgunaan narkotika (Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009)

Seksi C (Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak):

1 perkara KDRT (pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004)

2 perkara Perlindungan Anak (Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP)

Seksi D (Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Umum Lainnya):

1 perkara tindak pidana lalu lintas (Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009).

 

 

 

(Red)

Tags: Surabaya
Previous Post

Perkuat Sinergi, Kalapas Mojokerto Laksanakan Audiensi dengan Bupati Mojokerto

Next Post

Anjal Di Putro Agung Surabaya Resahkan Warga

admin

admin

Next Post
Anjal Di Putro Agung Surabaya  Resahkan Warga

Anjal Di Putro Agung Surabaya Resahkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.