• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

KADIV YANKUMHAM BALI SEBUT PERLINDUNGAN MEREK DAPAT PERLUAS PANGSA PASAR

admin by admin
Juli 26, 2024
in Berita Daerah
0
KADIV YANKUMHAM BALI SEBUT PERLINDUNGAN MEREK DAPAT PERLUAS PANGSA PASAR
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI,locusdelictinews – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Alexander Palti menyebutkan perlindungan merek merupakan strategi pengembangan usaha, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 Alexander mengatakan bahwa brand/merek penting untuk didaftarkan melalui hak kekayaan intelektual untuk membangun identitas terhadap produknya yang memiliki daya pembeda dengan merek milik pihak lain secara hukum.

 “Selain itu, pendaftaran merek juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan jaminan kualitas serta mutu dari reputasi terhadap produk yang telah diberi merek tersebut. Dengan reputasi/membangun brand image tersebut, dapat memperluas pangsa pasar pada jenis usaha lainnya”, ujar Alexander dalam Acara Apa Kabar UMKM Bali yang tayang di TVRI Bali, Kamis (25/07/2024).

 Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari beberapa rezim, diantaranya KI Personal yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yaitu paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman.

KI Komunal yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, dan sumber daya genetik.

 Proses pengajuan pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui website www.merek.go.id dengan membayar PNBP sebesar Rp. 500.000,- per permohonan untuk UKM dan sebesar Rp. 1.800.000,-  untuk perorangan dan badan hukum.(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB, LBH Medan Serahkan Bukti Baru Ke Pomdam 1/BB

Next Post

Pria Ingris Bipolar Bawa Kabur Truk Hingga Pria Nigeria Dan Satu Keluarga India Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar oo

admin

admin

Next Post
Pria Ingris  Bipolar Bawa Kabur Truk Hingga Pria  Nigeria Dan Satu Keluarga India  Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar oo

Pria Ingris Bipolar Bawa Kabur Truk Hingga Pria Nigeria Dan Satu Keluarga India Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar oo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.