• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jurnalis Sampang Dibacok, LSM Jawapes Memberikan Advokasi

admin by admin
Juni 30, 2025
in Hukum Kriminal
0
Jurnalis Sampang Dibacok, LSM Jawapes Memberikan Advokasi
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sampang,locusdelictinews|Nuriman alias Jatim (42), jurnalis Sampang Merdeka Post, menjadi korban pembacokan brutal yang diduga berkaitan dengan pemberitaan. Warga Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, itu mengalami luka parah di bagian leher belakang dan telapak tangan akibat sabetan senjata tajam.

Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polres Sampang berhasil menangkap satu pelaku berinisial Z (31) saat mencoba melarikan diri di perbatasan Sampang-Bangkalan. Satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran hingga saat ini.

“Saya sempat dibawa ke RSUD Sampang, tetapi pengobatan tidak dijamin BPJS/UHC karena masuk kategori korban pidana. Dengan bantuan LSM Jawapes, saya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” ujar Nuriman, Minggu (29/6/2025).

LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) memberikan pendampingan hukum dan advokasi medis kepada korban. Setelah proses panjang, Nuriman mendapat jaminan layanan kesehatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) walaupun melewati perdebatan yang rumit akhirnya dapat menjalani operasi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Saat dikonfirmasi AKP Safril Selfianto SH, MM Kasat Reskrim Polres Sampang menyampaikan D masih dalam pengejaran.

“Sudah di tetapkan sebagai DPO, sudah di cekal agar tidak lari ke luar negeri,” katanya.

Kuasa hukum dari LBH Jawapes, Ismail CPLA atau Eeng, mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini dan menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal.

“Jika pembacokan ini direncanakan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bila dikategorikan sebagai penganiayaan berat, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Semua bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” tegas Eeng.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. LSM Jawapes menyerukan penegakan hukum tegas dan perlindungan terhadap pekerja pers agar kejadian serupa tidak terulang.

 

 

 

 

 

(Red)

Tags: Sampang
Previous Post

Kasat Narkoba Polres Tabanan Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Perwakilan Yohana se-Kabupaten Tabanan

Next Post

Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

admin

admin

Next Post
Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.