Denpasar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, bertempat di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Rabu (15/10).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mustiqo Vitra, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, BLUD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, dan kualitas layanan publik, khususnya di bidang kesehatan dasar yang langsung menyentuh masyarakat,” ungkap Mustiqo.
Lebih lanjut, Mustiqo menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah untuk memastikan bahwa rancangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kepentingan umum serta kebijakan nasional, dan dapat diterapkan secara efektif sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan rumusan norma yang jelas, operasional, dan tidak multitafsir, sehingga Peraturan Wali Kota Denpasar tersebut benar-benar dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam tata kelola keuangan BLUD Puskesmas.
Di akhir sambutannya, Mustiqo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar atas komitmennya dalam memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah selalu melalui proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Bali dalam pembentukan produk hukum daerah telah berjalan dengan baik dan terus meningkat kualitasnya,” tutupnya.
(Ana)