• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

FGD Evaluasi Permenkumham No. 20 Tahun 2020: Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali Dorong Perlindungan Paten dan Hak Cipta yang Lebih Inklusif

admin by admin
Juni 23, 2025
in Berita Daerah
0
FGD Evaluasi Permenkumham No. 20 Tahun 2020: Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali Dorong Perlindungan Paten dan Hak Cipta yang Lebih Inklusif
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,locusdelictinews|23 Juni 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi dan Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, pada Senin (23/6), bertempat di Aula Dharmawangsa, Denpasar. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah berlaku sejak 21 Juli 2020, khususnya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan lembaga pendidikan di wilayah Bali.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dari Universitas Udayana, inventor dari kalangan perguruan tinggi dan UMKM, serta para pemangku kepentingan lainnya. Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Hukum dari Universitas Udayana, yang memberikan paparan komprehensif mengenai aspek normatif pelindungan paten dan hak cipta serta tantangan implementasi kebijakan di tingkat daerah.

Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Wayan Redana, yang menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Bali memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa, khususnya di bidang seni budaya yang mendominasi ranah hak cipta. Namun, untuk ranah paten, masih diperlukan edukasi yang lebih masif dan pendampingan yang berkelanjutan agar para inventor tidak hanya mendaftarkan invensinya, tetapi juga memanfaatkan keringanan tarif yang telah diatur dalam Permenkumham No. 20 Tahun 2020,” ujar Wayan Redana.

Berdasarkan data Sentra KI Universitas Udayana, tercatat sebanyak 44 permohonan paten pada periode 2023–2025, yang terdiri dari 39 paten sederhana dan 5 paten biasa. Dari jumlah tersebut, hanya 18 yang telah diberikan sertifikat paten, sementara sisanya masih dalam proses atau telah ditarik kembali. Di sisi lain, permohonan hak cipta meningkat tajam, mencapai lebih dari 4.500 permohonan pada tahun 2023, menunjukkan dominasi perlindungan hak cipta di Bali.

Para peserta FGD juga menyoroti rendahnya tingkat sosialisasi yang spesifik mengenai substansi Permenkumham No. 20 Tahun 2020. Banyak inventor dan pelaku UMKM yang belum mengetahui prosedur maupun manfaat pengajuan keringanan biaya tahunan paten. Selain itu, keberadaan BRIDA yang baru terbentuk pada tahun 2023 masih dalam proses membangun sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah dan lembaga riset.

Hasil FGD merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
– Peningkatan sosialisasi yang lebih terarah kepada inventor, pelaku UMKM, dan lembaga pendidikan mengenai ketentuan tarif tertentu dalam Permenkumham No. 20 Tahun 2020.
– Peningkatan peran BRIDA dan perguruan tinggi sebagai mitra aktif dalam edukasi, fasilitasi, dan pendampingan permohonan paten.
– Penguatan monitoring dan evaluasi berkala terhadap realisasi implementasi kebijakan, termasuk pendataan kelompok sasaran secara lebih komprehensif.

Diskusi juga menyinggung perlunya kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan paten, khususnya terkait keterkaitan dengan regulasi lain seperti Permenkumham No. 1 Tahun 2025 tentang Pemakaian Barang Terdahulu. Ditekankan pentingnya harmonisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan di lapangan.

FGD ini diharapkan dapat menjadi fondasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Bali secara berkelanjutan, sejalan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kreatif, inovasi, dan riset berbasis potensi lokal.

 

 

 

 

(Red)

Tags: Bali
Previous Post

RAPAT EVALUASI ANGGARAN BANTUAN HUKUM: DORONG OPTIMALISASI SERAPAN DAN AKSES HUKUM DI DESA

Next Post

Sinergi Hukum dan Kebijakan: Kemenkum Bali Gelar Harmonisasi Internal

admin

admin

Next Post
Sinergi Hukum dan Kebijakan: Kemenkum Bali Gelar Harmonisasi Internal

Sinergi Hukum dan Kebijakan: Kemenkum Bali Gelar Harmonisasi Internal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.