• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Edarkan Pil Koplo Sebanyak 787 Butir Sopir Asal Gresik Di Ringkus Polisi

admin by admin
Januari 15, 2025
in Hukum Kriminal
0
Edarkan Pil Koplo Sebanyak 787 Butir Sopir Asal Gresik Di Ringkus Polisi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Perak. berhasil meringkus Seorang pria yang diduga sebagai pengedar Pil koplo jenis Pil LL. di rumah nya Dusun Beton, Gresik, Senin (06/01/2025).

Pasalnya, BA (33) pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir ditangkap di rumahnya. Darinya polisi berhasil menyita barang bukti 787 butir Pil LL siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menuturkan penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering aktivitas mencurigakan sehingga kami dapat meringkus BA, di rumahnya,

“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suroto, Rabu (15/01/2025).

Lanjut. Suroto menuturkan untuk barang bukti dari tersangka sebanyak 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Suroto menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MAS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suroto menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan PasalĀ  114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasat resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu MAS yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya

 

 

(Amsory)

 

Previous Post

Satpas SiM Colombo Surabaya Berkomitmen memberikan Pelayanan Standar Prima kepada pemohon Surat Ijin Mengemudi

Next Post

Polrestabes Selama Sebulan Terakhir Ungkap 62 Kasus Curanmor Dengan 32 Tersangka

admin

admin

Next Post
Polrestabes Selama Sebulan Terakhir Ungkap 62 Kasus Curanmor Dengan 32 Tersangka

Polrestabes Selama Sebulan Terakhir Ungkap 62 Kasus Curanmor Dengan 32 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.