Mojokerto,locusdelictinews|Dugaan terkait PT. Enero dumping Liar di sembarang tempat, di sungai sungai pinggir jalan, lahan kosong dan pertanian tanpa seijin pemilik lahan yang tersebar di beberapa Lokasi wilayah Mojokerto seperti Mojoanyar, Bangsal, Kutorejo dan Pedesaan di kecamatan lainnya, resmi di polisikan.
Pembuangan di ketahui di lakukan oleh beberapa transporter rekanan PT. ENERO, seperti: DNP, DV, YC dan AT. Dari beberapa transporter Dengan sengaja melakukan pembuangan Limbah B3 ke beberapa titik lokasi di lahan kosong, di pinggiran sungai dan lahan pertanian tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Aktivitas pembuangan Limbah Cair di komando seseorang Inisial “K” , warga biasa yang kesehariannya sebagai petani.
Dari hasil temuan di lapangan, Tertanggal 14/05/2025 , Pimpinan redaksi media ini melayangkan surat Konfirmasi terhadap PT. ENERO. Dalam Surat Konfirmasi, redaksi mempertanyakan aktivitas kegiatan PT. ENERO dengan Berdasar temuan di lapangan dan DASAR HUKUM
Mengacu pada Azaz Praduga Tak Bersalah, di mana PT. ENERO
Mojokerto diduga telah melanggar :
1. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014.tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
2. UU No.32 tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Permen LH No.14 tahun 2013 tentang simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4. Permen LH Nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan Pengolahan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Tertanggal 20/05/2025, PT. ENERO menjawab surat konfirmasi baik via email maupun surat tertulis yang di kirim ke alamat kantor Redaksi LOCUSDELICTINEWS, tang ada di Tarik Sidoarjo.
Menanggapi Surat jawaban dari PT. ENERO, pimpinan Redaksi langsung mengumpulkan timnya untuk membahas surat jawaban tersebut. Dari hasil rapat kecil yang di lakukan, diputuskan bahwa dari hasil jawaban surat konfirmasi dari PT. ENERO tidak sesuai fakta fakta di lapangan. Sehingga di putuskan kesepakatan untuk membawa hasil temuan di lapangan ke rana hukum.
Tepatnya, 27/05/2025, Redaksi LOCUSDELICTINEWS bersama tim investigasi melayangkan surat pengaduan ke Polda Jatim. Dengan di lengkapi beberapa bukti bukti/dokumentasi yang falid. Surat pengaduan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepada pihak DITRESKRIMSUS POLDA JATIM BERSERTA
JAJARANNYA Dan dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak Bersalah” agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini, untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
– Dengan Melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan Pelanggaran Hukum dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum ataupun perusahaan yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,
– Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya,
– Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan Kegiatan Melawan hukum dan Memanggil serta memeriksa Oknum seperti tersebut diatas.
*BERSAMBUNG*
(Team)