Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya tangkap dua pria yang diduga telah terlibat dalam kasus perjudian online jenis Slot. Dua pelaku bernama Duwi (29) dan Junaidi (29),
Dua tersangka asal Babat, Lamongan, ditangkap saat bekerja di sebuah warung kopi di Jalan Setro Baru Utara, Tambaksari, Surabaya, pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 18.00.wib,
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Ipda Alfan Alfin membenarkan atas penangkapan dua tersangka di sebuah warkop di Jalan Setro Baru Utara, Tambaksari, Surabaya,
“Iya benar pelaku kita tangkap di sebuah warkop, namun keduanya selang setengah jam setelah kami mengamankan Junaidi.” Jelas Alfan, Kamis (13/02/2025).
Lanjut Alfan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa penjaga warung kopi aktivitasnya perlu dicurigai sehingga petugas melakukan penyelidikan.
“Begitu dilakukan penggrebekan, pelaku tidak bisa menyangkal ketika didalam HP nya ditemukan permainan judi slot, keduanya lalu dibawa ke polsek Mulyorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Alfan.
Dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah HP yang didalamnya ada permainan judi online jenis slot.
Alfan menjelaskan, keduanya ditangkap satu lokasi beda warung, Junaidi ditangkap di warkop depan 45,sedangkan Dwi ditangkap di warkop 45.
“Jadi keduanya ditangkap dihari yang sama, alamat yang sama dan tempat warkop yang yang berbeda.” Ujarnya.
Masih kata Alfan, dari hasil penyidikan tersangka baru kali ini berurusan dengan hukum, sebelumnya keduanya berlum pernah ditangkap dan belum tercatat residivis.
Tersangka baru kali ini ditangkap, mereka atas perbuatanya mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.” Tandasnya.
Akibatnya. tersangka Duwi dan Junaidi kini akan mendekam didalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbutanya. Keduanya akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu,
judi online juga diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP.
“Pelaku judi online dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Pungkasnya.
{Amsory}

