• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 14,474 Gram Barang Bukti Siap Edar Diamankan

admin by admin
Januari 9, 2025
in Hukum Kriminal
0
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, 14,474 Gram Barang Bukti  Siap Edar Diamankan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil kembali menggagalkan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu (SS) Asal Surabaya dan Sidoarjo, pada hari Kamis (21/11) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasalnya, Dua Pengedar itu ditangkap di dua tempat yang berbeda berinisial AWD (37) dan R (33) dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 14,474 Gram Sabu Siap Edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan tersangka pertama adalah AWD, dia ditangkap di depan Apotek K24, Jalan. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya.

“Dari pemeriksaan petugas temukan 1 bungkus rokok berisi sabu seberat 14,197 gram, dan 1 buah HP samsung yang diakui miliknya.” Jelas Suria, Kamis (09/01).

Untuk mendapatkan pelaku pengedar lainya. Lanjut Suria, tersangka AWD lalu dikembangkan dan berhasil menangkap penyuplainya, yaitu. R yang akhirnya juga ditangkap keesokan harinya. pada Jum’at (22/11)

“Tersangka ditangkap di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo, darinya polisi menyita sabu seberat 0,277 gram dan HP Oppo A58 yang saat itu disimpan didalam tas hitam. ” Ungkapnya.

Masih kata Suria, tersangka R mengaku bahwa barang haram itu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial G (DPO) se harga 35 juta. Barang yang dibelinya saat itu sebanyak 50 gram.

50 gram sabu itu. lalu dijual kembali oleh R kepada AWD sebanyak 10 gram, kemudian dijual kepada S (DPO) seberat 20 gram.

“Namun sisanya yang kita amankan dari tangan para tersangka ini totalnya 14,197 Gram. ” jelas Kata Suria.

Suria menambahkan bisnis tersangka ini terendus sudah beberapa bulan terakhir oleh petugas kepolisian. Mereka menjual sabu, setiap per gram diketahui dijual sebesar Rp850.000.-

Untung yang diperoleh jika barang sudah laku terjual, mereka bisa meraup keuntungan sebesar 150.000-.itupun per gramnya.

“Tersangka ADW dan R kini akan merasakan dinginnya lantai tahanan dan akan terancam dengan hukuman seumur hidup atau mati,” Pungkasnya.

 

 

 

( Amsory )

 

Previous Post

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Next Post

Polresta Denpasar Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolresta Dan Sertijab

admin

admin

Next Post
Polresta Denpasar Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolresta Dan Sertijab

Polresta Denpasar Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolresta Dan Sertijab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.