Surabaya,locusdelictinews|Dua bandit Curanmor atau Penjahat Jalan kini akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan diberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya akibat berusaha melawan petugas kepolisian saat ditangkap, Kedu pelaku berinisial GW(24)tahun, dan YI (21)tahun,
Pasalnya, Berdasarkan informasi yang di himpun awak media melalui gelar konferensi pers, Pelaku ditangkap setelah Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan adanya pencurian kendaraan di Karang Gayam Gg. 2 Surabaya.
Begitu mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penyelidikan, Olah TKP dan meminta keterangan saksi sehingga pelaku berhasil dibekuk di rumah Jalan Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya.
“Pelaku kami berikan tindakan terukur akibat mencoba melawan saat akan disergap dibagian kaki para pelaku sebelah kanan.” Kata Kombespol Luthfi, pada Senin (07/07/2025).
Lanjut Kombes Lutfi menuturkan rupanya setelah dilakukan interogasi tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kota Surabaya, selain di Karang gayam Surabaya, juta diketahui ada beberapa TKP
“Termasuk di Jalan Kertajaya depan warung tempe penyet, Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya, Mereka mencari sasaran di warung dan warkop yang pemilik atau korban sedang lengah.” Jelasnya
Masih kata Kombes Lutfi, modus dari para tersangka saat beraksi memiliki peran dan tugas masing-masing, GW diketahui sebagai eksekutor sementara YI berperan sebagai joki atau yang membawa motor untuk mencari sasaran.
“GW saat mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T sedangkan YI mengawasi situasi, begitu berhasil kemudian meraka menjual hasil curian kepada pemesannya.” Ungkapnya
motor korban yang dicuri di Karang Gayam adalah Honda Beat dengan nopol L4596AAD. Meraka lebih dulu mengambil kunci kontak di dalam saku korban kemudian mengambil motor dan membawa kabur.
Atas perbuatanya keduanya akan dijebloskan kedalam penjara meski harus merasakan sakit dibagian kaki, serta akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan hukum yaitu 363 KUHP.
Pasal tersebut mengacu barang siapa yang merencanakan telah mengambil atau mencuri milik orang lain maka diancam pidana dengan hukum maksimal 4 tahun penjara.
“Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kota yang aman dan bebas dari kejahatan.”Pungkasnya
{“Amsory”}