Denpasar,locusdelictinews|Dalam rangka memantapkan persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali telah mengikuti Rapat Persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat yang diselenggarakan pada Senin (21/7) ini merupakan langkah krusial dalam mempersiapkan proses pemeriksaan Indikasi Geografis (IG) yang akan berlangsung pada Agustus 2025 mendatang.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kanwil Kemenkum Bali, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), Dinas, dan Badan Pemerintah Daerah lainnya yang akan menghadapi pemeriksaan substantif IG.
Rapat dibuka oleh Ibu Fujiati dari DJKI dan dipandu oleh Bapak Idris dari DJKI. Bapak Idris memaparkan secara rinci tahapan pemeriksaan substantif IG secara daring, yang meliputi peninjauan lapangan dan pengisian formulir oleh Kantor Wilayah atau Dinas Daerah, persiapan materi presentasi oleh pemohon bersama Kantor Wilayah/Dinas Daerah, hingga pelaksanaan pemeriksaan itu sendiri yang terdiri dari sesi presentasi, tanya jawab, dan evaluasi. Beliau menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi rekomendasi bagi Menteri Hukum, apakah IG tersebut direkomendasikan untuk didaftarkan, diperiksa ulang secara daring, atau diperiksa ulang secara luring.
Selanjutnya Ibu Fujiati menjelaskan secara detail mengenai formulir pemeriksaan substantif Indikasi Geografis. Beliau menegaskan bahwa formulir versi Kantor Wilayah bersifat rahasia dan harus diisi berdasarkan kunjungan langsung ke lokasi MPIG dan produksi IG. Formulir ini mencakup pemeriksaan identitas pemohon, produk IG, kesesuaian dokumen deskripsi dengan kondisi lapangan, dan ketersediaan data pendukung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik inisiatif DJKI dalam menyelenggarakan rapat persiapan ini. “Rapat ini sangat vital untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak memahami tahapan serta persyaratan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis,” ungkap Eem Nurmanah. “Kami di Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen penuh untuk mendukung proses pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah kami. Ini adalah langkah penting dalam melindungi kekayaan intelektual lokal dan mendorong perekonomian daerah. Kami akan memastikan koordinasi yang efektif dengan MPIG dan pemerintah daerah terkait agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi terbaik untuk pendaftaran Indikasi Geografis di Bali.” Tutupnya.
( Ana)

