Denpasar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Tata Cara Pengajuan Hak Cipta Terbaru, Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Musik Bali, dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali.” Bertempat di B-Hotel Denpasar, Kamis (7/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat, pelaku industri kreatif, dan akademisi terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual, khususnya hak cipta, serta mendorong terbentuknya ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menekankan bahwa diseminasi ini memiliki dampak penting terhadap pengembangan industri pariwisata berbasis kekayaan intelektual di Bali, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi secara lokal maupun nasional.
“Perkembangan ekonomi kreatif yang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi informasi menuntut kita untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan kekayaan intelektual, terutama hak cipta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eem menyampaikan bahwa teknologi digital berperan strategis dalam pengembangan dan penyebaran karya, namun di sisi lain juga membuka potensi terjadinya pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mencatatkan dan mendaftarkan karya cipta yang dimiliki oleh para kreator, termasuk memberikan perhatian khusus bagi para penyandang disabilitas dalam mendapatkan perlindungan yang setara.
Eem juga mendorong adanya kolaborasi dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mempercepat perlindungan kekayaan intelektual. Ia menyebutkan bahwa peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan civitas akademika sebagai Sentra Layanan Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sangat penting dalam proses ini. Ia pun mengapresiasi peran BRIDA Provinsi Bali sebagai leading sector yang memiliki peran strategis dalam mendorong riset dan inovasi daerah, serta menjadi penghubung berbagai pihak untuk menjamin perlindungan hukum atas karya-karya intelektual yang bernilai ekonomi tinggi sebagai aset masa depan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan, dalam laporannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan angka pencatatan serta pendaftaran hak cipta, tidak hanya di Bali, tetapi juga secara nasional.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual mereka melalui mekanisme pencatatan dan pendaftaran resmi,” ujar Redana.
Sebagai bentuk nyata penguatan kolaborasi antara pemerintah dan akademisi, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Universitas Warmadewa, Universitas Dwijendra, dan Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Kegiatan diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Para narasumber menyampaikan wawasan mengenai tata cara terbaru pengajuan hak cipta serta penguatan kelembagaan manajemen kolektif di bidang musik. Pemaparan narasumber dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual BRIDA Provinsi Bali.