• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Di Intimidasi Orang PT. EMA, Warga Pasinan “Geram” Bersiap Adukan Ke Gus Bara Dan Lakukan Aksi Demo

admin by admin
Juni 18, 2025
in Berita Utama, Investigasi, Peristiwa
0
Di Intimidasi Orang PT. EMA, Warga Pasinan “Geram” Bersiap Adukan Ke Gus Bara Dan Lakukan Aksi Demo

Oplus_131072

0
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Locusdelictinews|
Merasa Harga dirinya terinjak injak lantaran Di Bohongi PT. EMA, Puluhan Warga Pasinan Wetan Desa Kupang Kecamatan Jetis Mojokerto lakukan aksi Penggembokan Pintu akses masuk ke lokasi Tower PT. EMA yang berlokasi di Jl. Raya Jetis Wringin Anom.

Janji janji Pihak PT. EMA yang di tawarkan kepada warga dengan kompensasi 1 juta/tahun oleh PT. EMA di ingkari sendiri. Setiap warga terdampak di mintai Foto KTP dan KK lalu mengisi Form Formulir yang berisi kesepakatan kompensasi 1 juta/tahun untuk 25 KK/rumah sekitar tower berdiri.

Namun setelah tawaran diterima dan data data yang di minta di serahkan kepada pihak PT sejak bulan Juli 2024. Kompensasi yang di janjikan tidak pernah terealisasi.

Dari hasil investigasi LOCUSDELICTINEWS, berdasarkan pengaduan warga setempat. Aksi warga ini bukan tanpa dasar, justru aksi tersebut di lakukan didasari lantaran pihak Tower PT. EMA diduga mempermainkan nasib warga terdampak. Menginjak injak harga diri warga dusun Pasinan desa Kupang, khusunya warga sekitar berdirinya Lokasi Tower berada.

Dan ironisnya lagi ada perwakilan PT. EMA datang bukannya melakukan sosialisasi dan mediasi yang baik justru warga merasa di intimidasi dan di takut – takuti oleh petugas PT. EMA mau di proses hukum atas aksi penggembokkan pagar Tower.

Dari beberapa keterangan warga terdampak yang di himpun oleh awak media LOCUSDELICTINEWS ditemukan beberapa Fakta bahwa Tower Menara Yang ada di dusun Pasinan Wetan desa Kupang Kulon berdiri sejak tahun 2005 milik PT. Indosat. Dan sejak bulan Juni 2021 PT. EPID MENARA ASSETCO (PT. EMA) adalah Pemegang Hak sewa atas tanah area dan Pemilik Sah Menara Tower dengan nama site JETIS MJK (E3500547).

Pada November 2022 pihak PT. EMA melakukan pertemuan dengan perwakilan warga untuk melakukan sosialisasi dan mengenalkan dirinya bahwa sejak 2021, PT. EMA adalah Pemilik Tower tersebut.

Setahun kemudian Perwakilan PT. EMA datang kepada warga menawarkan kompensasi sebesar 1 juta. Perwakilan PT. EMA menyodorkan Formulir Berita Acara Kompensasi untuk di isi oleh warga terdampak di area lokasi berdirinya tower. Dalam Berita acara tertera 25 KK dengan kompensaai 1 jt/tahun atau 25 juta untuk 25 warga terdampak.

Ket. Foto: Bukti Surat Berita Acara Tawaran Kompensasi dari PT. EMA yang di berikan Kepada Warga Terdampak Untuk Di Tanda Tangani

Untuk mendapatkan Kompensasi warga di mintai syarat KTP dan KK di kumpulkan bersamaan penandatangan Formulir Berita Acara penerimaan Kompensasi dan di janjikan kompensasi cair sekitar 1-3 bulan.

Namun sejak juli 2024 begitu KTP/KK dan Formulir di tanda tangani dan diserahkan kepada Pihak PT. EMA hingga Juni 2025 ini kompensasi yang ditawarkan dan di janjikan tidak kunjung cair.

Salah satu warga mengatakan bahwa selama puluhan tahun sejak Tower berdiri warga tidak pernah meminta ataupun menuntut apapun kepada pihak Pemilik Tower.

“Kami tidak pernah minta, kami tidak pernah menuntut apapun. Mereka sendiri yang datang tawarkan kompensasi 1 juta itu. Kami wong deso gak ngerti apa apa, ya senang saat di tawarin kompensasi itu,” kata warga.

Kami di suruh kumpulkan KTP, KK dan mengisi formulir pencairan, ya kami serahkan dan kami tanda tangani. Eh ..ternyata kami di bohongin. Katanya 1-3 bulan cair ternyata Hampir 1 tahun tidak cair,”tegasnya.

Sementara warga lain juga menyampaikan, bahwa PT. EMA di nilai telah membohongi warga, melecehkan warga. Menginjak injak harga diri warga dusun Pasinan Wetan desa Kupang kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Kami di bohongin, kami di permainkan oleh pihak PT. EMA. Bukan masalah dwitnya tapi Harga diri kami di injak injak dan di lecehkan,” ungkapnya.

“Kami bersama sama sepakat menggembok pagar karena harga diri kami di permainkan. Dan yang paling membuat kami geram, mereka datang minggu kemrin kepada kami, bukane bicara baik baik malah mengacam kami, mereka mau menurunkan tim Legal, Kepolisian dan Kejaksaan. Foto foto mereka saat di Kejaksaan di kirim ke WhatsApp warga kami,” paparnya.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil keterangan warga dusun Pasinan Desa kupang kulon Kab. Mojokerto. Redaksi LOCUSDELICTINEWS mengambil sikap. Berdasar dan berpedoman pada UU Pers. MENGINGAT : Pers Merupakan Wahana komunikasi Media Massa, penyebar informasi dan pembentuk opini sehingga dapat melaksanakan tugas,hak,kewajiban,asas, fungsi dan peranannya dengan sebaik mungkin untuk membawa kehidupan masyarakat yang lebih baik,Demokratis dan Kondufsif.

Bahwa PERS adalah Organisasi masa yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras. Pendidikan, gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan social dan Hukum.

PERS sebagai “social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas.

Sikap yang di ambil Pimpinan Redaksi LOCUSDELICTINEWS Bersama tim investigasi dan Kuasa Hukum serta lembaga Partner yang tergabung. Akan mengawal kasus warga dusun Pasinan Wetan Desa Kupang Kec. Jetis, sampai Tuntas. (Red) Bersambung…

Tags: Mojokerto
Previous Post

Mempererat Hubungan Kelembagaan Karutan Bangkalan Silaturahmi Dengan Bupati Bangkalan  

Next Post

Tindaklanjuti Arahan Pimpinan, Kalapas Mojokerto Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Kerja Jadi 6 Hari untuk Maksimalkan Layanan di Tengah Kondisi Overcrowded

admin

admin

Next Post
Tindaklanjuti Arahan Pimpinan, Kalapas Mojokerto Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Kerja Jadi 6 Hari untuk Maksimalkan Layanan di Tengah Kondisi Overcrowded

Tindaklanjuti Arahan Pimpinan, Kalapas Mojokerto Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Kerja Jadi 6 Hari untuk Maksimalkan Layanan di Tengah Kondisi Overcrowded

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.