Sidoarjo,locusdelictinews|Sebanyak 82 Warga BinaanPemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari LapasKelas I Surabaya dan beberapa Lapas dibawahjajaran Kanwil Ditjenpas Bali ke Lapas yang beradadi pulau Nusakambangan, Cilacap,Jawa Tengahpada Rabu (24/09/2025) dini hari.
Dari total tersebut, 55 orang merupakan WBP dariLapas Kelas I Surabaya dan 27 WBP berasal dariLapas dibawah jajaran Kanwil Ditjenpas Bali yang di berangkatkan bersamaan dari Lapas Kelas I Surabaya, pemindahan dilakukan setelah melalui tahapan persiapan yang matang, denganmelibatkan 15 personel Gegana Satbrimob PoldaJawa Timur,2 anggota Patwal PJR Polda Jatim,serta didampingi jajaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen, petugas Lapas Kelas I Surabaya, danLapas Kelas IIA Kerobokan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.KaLapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan tindak lanjut terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh WBP, atas dasar hasil penyidikan,penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturanyang berlaku termasuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalamLapas
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak ada toleransi bagi WBP yang menimbulkan kerawanan. Pemindahan ini adalah bentuk penindakan tegas sekaligus strategi pengendalian agar pembinaan di lapas tetapberjalan efektif,” tegasnya.
Kalapas juga menambahkan bahwa langkah yang diambil merupakan salah satu arahan Menteri imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya penegakan tata tertib, peningkatan keamanan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai kategori dari hasil asesmen yang tepat.
“Agar ketika mereka kembali ke masyarakat bisa memberikan berdampak yang positif baik secara perbuatan, sikap maupun perilaku” tambahnya
(Red)