Surabaya,locusdelictinews|Berakhir sudah pria Paruh baya berinisial NK (60) tahun kini akan menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi akibat perbuatanya dengan mencabuli anak dibawah umur, p
Pasalnya, pelaku NK ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak asuhnya.
Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman menjelaskan Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan tindakan bejat tersangka yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan saja, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.” Jelas Farman, Senin (03/02/2025).
Lanjut Farman mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak pada bulan Januari 2022 dan terus berlangsung hingga Januari 2025.
NK, yang mengelola rumah penampungan anak asuh di Surabaya, diduga melakukan aksinya saat korban dalam kondisi rentan. Korban, yang merupakan anak asuh NK sejak bayi,
Korban pertama kali mengalami pelecehan pada sore hari saat ibu angkatnya sedang memasak. NK memanggil korban, memintanya untuk menginjak punggungnya,
“lalu mengajaknya ke kamar kosong. Di dalam kamar, korban dipaksa untuk tetap tinggal, kemudian dilecehkan secara seksual. Pada bulan Maret 2022,”Ungkapnya
Masih kata Farman. Kemudian pelecehan itu meningkat menjadi pemerkosaan saat korban sedang tidur, NK lebih dahulu membangunkan korban dan membawanya ke kamar kosong.
“Selain dilecehkan Tersangka juga mengancam korban supaya tidak melapor, sejak saat itu aksi bejadnya terus berulang hampir setiap bulan, bahkan dalam periode korban disetubuhi hampir setiap hari.” Katanya.
Farman menambah kan, aksi terahir pelaku dilaporkan. pada 20 Januari 2025.Korban yang sedang bermain ponsel dipanggil oleh tersangka untuk menginjak punggungnya. Setelah itu, NK kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama.
NK memanfaatkan posisinya sebagai
pengasuh dan pemilik rumah penampungan untuk melakukan aksi bejatnya. Setelah cerai dengan istrinya pada 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis, NK mengelola rumah penampungan seorang diri.
Saat itu, rumah penampungan dihuni oleh beberapa anak, termasuk korban. Perlahan, jumlah penghuni semakin berkurang karena beberapa anak kabur bersekolah di luar kota dan hanya tersiksa tiga anak yang di penampungan tersebut.
“Selain mengamankan tersangka Polisi telah menyita beberapa barang bukti antara lain, Fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta, Kelahiran korban, Miniset warna hitam milik korban dan Celana dalam berwarna biru muda milik korban.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama seumur hidup.
(Amsory)

