• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana Dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil: Begini Motifnya

admin by admin
Mei 10, 2025
in Hukum Kriminal
0
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana Dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil: Begini Motifnya
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Satreskrim Polrestabes Surabaya tetapkan Jan Hwa Diana dan suaminya Handy, pemilik perusahaan Sentosa Seal resmi ditetapkan sebagai tersangka

Pasalnya, Keduanya ditangkap atas kasus perusakan sebuah mobil Sedan dan Pick’up milik korban. Korban bernama Minus serta Paul yang merupakan kontraktor yang bekerjasama sama dengan pelaku.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan perusakan itu diawali dengan adanya konflik bisnis atara pelapor dan terlapor (Tersangka).

“Motifnya berawal dari pelapor, adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi dari pelapor dan terlapor atau tersangka.” Jelas Aji, Jum’at 09 Mei 2025 kemaren.

AKP Rahmad Aji menjelaskan kepada Awak Media, Pada saat itu pelaku memutuskan kerja sama sepihak dari terlapor sehingga berujung perdebatan, cekcok, sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor

“Tak hanya itu, Langkah hukum ini diambil setelah laporan polisi masuk pada 19 April 2025, dan proses penyidikan menemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, disusul dengan penahanan.” Bebernya

Proses hukum terhadap kedua tersangka ini akan terus dikawal, penyidik masih membuka kemungkinan apakah berkembang kasus ini masih ada pelaku lainya.

“Meski kasus ini bermula dari konflik kerja sama proyek, penyelesaiannya tak bisa diselesaikan dengan kekerasan atau main hakim sendiri, ” Tambah AKP Rahmad Aji.

Lanjut, Masih kata Rahmat Aji apa bila ditemukan bukti baru terkait pelaku lainnya, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang belaku.

Aji menegaskan Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, tentang tindak kekerasan terhadap barang dan pengrusakan secara bersama-sama.

“Ancaman hukuman yang dihadapi keduanya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.” Pungkasnya

 

{“Amsory”}

Previous Post

Oplos gas bersubsidi,Jon Asal NTT Ditangkap polisi

Next Post

Polisi Cinta Petani: Polresta Sidoarjo Polsek Krian Dampingi Warga Budidaya Lele Wujudkan Ketahanan Pangan

admin

admin

Next Post
Polisi Cinta Petani: Polresta Sidoarjo Polsek Krian Dampingi Warga Budidaya Lele Wujudkan Ketahanan Pangan

Polisi Cinta Petani: Polresta Sidoarjo Polsek Krian Dampingi Warga Budidaya Lele Wujudkan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.