• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

BEKERJA ILEGAL JADI INSTRUKTUR DIVING, WNA RUMANIA DI DEPORTASI

admin by admin
September 6, 2024
in Berita Daerah
0
BEKERJA ILEGAL JADI INSTRUKTUR DIVING, WNA RUMANIA DI DEPORTASI
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,locusdelictinews– Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Rumania berinisial BSS (Lk), lantaran menyalahgunakan izin tinggal diduga untuk berkegiatan sebagai pendamping/ instruktur/ pelatih diving.

“Pada tanggal 21-22 Agustus 2024, tim kami melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” di wilayah Buleleng. Berdasarkan pengawasan tersebut, tim kami menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS ini. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival), tetapi diduga melakukan kegiatan sebagai pendamping/ instruktur/ pelatih selam”, terang Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania.

Ditemui pada tempat terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa operasi pengawasan terhadap orang asing secara berkesinambungan dilakukan oleh seluruh jajaran imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Pengawasan keimigrasian secara rutin dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi sampai merugikan warga lokal. Untuk itu kami berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau menemukan orang asing yang beraktivitas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pramella.

Pelaporan terhadap aktivitas WNA yang mencurigakan dapat dilakukan melalui nomor hotline khusus Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.(Ma)

Tags: Bali
Previous Post

Polda Bali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat Di Gedung Presisi

Next Post

Tak Taat Ketentuan Izin Tinggal Keimigrasian Di Bali WNA Asal Kanada DI Deportasi

admin

admin

Next Post
Tak Taat Ketentuan Izin Tinggal Keimigrasian Di Bali WNA Asal Kanada DI Deportasi

Tak Taat Ketentuan Izin Tinggal Keimigrasian Di Bali WNA Asal Kanada DI Deportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.