Denpasar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui Program Artha Karya, sebuah program yang dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai pelindungan karya dan inovasi melalui kekayaan intelektual.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar, Kamis (11/9) dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain masyarakat, Komunitas Disabilitas di Kota Denpasar, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dan Cahaya Ladara Nusantara (CLN), serta perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa Program Artha Karya hadir sebagai wadah penting bagi masyarakat, khususnya bagi kreator disabilitas, untuk memperoleh pengetahuan tentang pelindungan kekayaan intelektual.
“Semangat luar biasa yang ditunjukkan hari ini menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi positif,” ujar Eem.
Ia menambahkan, para kreator disabilitas harus terdata dengan baik agar karya yang dihasilkan dapat memperoleh pengakuan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi. “Jadikan kekurangan sebagai kelebihan yang berharga, karena setiap karya memiliki potensi untuk membawa manfaat,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak sahabat disabilitas yang memahami pentingnya kekayaan intelektual, baik hak cipta, merek, desain industri, maupun bentuk karya lainnya. Dengan pengetahuan tersebut, karya mereka dapat memperoleh pengakuan, pelindungan hukum, serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi di masa depan.
Sebagai bentuk fasilitasi, Kanwil Kemenkum Bali juga menyediakan panduan pendaftaran kekayaan intelektual dalam format audio-visual dan braille untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Eem menegaskan bahwa selama Kanwil Kemenkum Bali hadir, Program Artha Karya akan terus dilaksanakan, bahkan saat ini tengah disusun rancangan peraturan daerah (Perda) yang mendukung program tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat agar terus berkarya dan berinovasi. Ia juga mengajak masyarakat yang karyanya belum terlindungi agar segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya
Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga karya dari penyandang disabilitas yang berhasil terdaftar sebagai kekayaan intelektual, serta tiga karya lainnya yang masih dalam proses pencatatan
Kanwil Kemenkum Bali juga menyampaikan bahwa kegiatan Artha Karya selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025 di Living World Denpasar, dengan menyediakan layanan pendaftaran kekayaan intelektual bagi disabilitas secara gratis.
(Ana/ma)

