• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Artha Karya Hadirkan Akses Mudah Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Kreator Disabilitas

admin by admin
September 11, 2025
in Berita Daerah
0
Artha Karya Hadirkan Akses Mudah Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Kreator Disabilitas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,locusdelictinews|Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui Program Artha Karya, sebuah program yang dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai pelindungan karya dan inovasi melalui kekayaan intelektual.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Denpasar, Kamis (11/9) dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain masyarakat, Komunitas Disabilitas di Kota Denpasar, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) dan Cahaya Ladara Nusantara (CLN), serta perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa Program Artha Karya hadir sebagai wadah penting bagi masyarakat, khususnya bagi kreator disabilitas, untuk memperoleh pengetahuan tentang pelindungan kekayaan intelektual.

“Semangat luar biasa yang ditunjukkan hari ini menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi positif,” ujar Eem.

Ia menambahkan, para kreator disabilitas harus terdata dengan baik agar karya yang dihasilkan dapat memperoleh pengakuan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi. “Jadikan kekurangan sebagai kelebihan yang berharga, karena setiap karya memiliki potensi untuk membawa manfaat,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak sahabat disabilitas yang memahami pentingnya kekayaan intelektual, baik hak cipta, merek, desain industri, maupun bentuk karya lainnya. Dengan pengetahuan tersebut, karya mereka dapat memperoleh pengakuan, pelindungan hukum, serta membuka peluang pemanfaatan ekonomi di masa depan.

Sebagai bentuk fasilitasi, Kanwil Kemenkum Bali juga menyediakan panduan pendaftaran kekayaan intelektual dalam format audio-visual dan braille untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Eem menegaskan bahwa selama Kanwil Kemenkum Bali hadir, Program Artha Karya akan terus dilaksanakan, bahkan saat ini tengah disusun rancangan peraturan daerah (Perda) yang mendukung program tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat agar terus berkarya dan berinovasi. Ia juga mengajak masyarakat yang karyanya belum terlindungi agar segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya

Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga karya dari penyandang disabilitas yang berhasil terdaftar sebagai kekayaan intelektual, serta tiga karya lainnya yang masih dalam proses pencatatan

Kanwil Kemenkum Bali juga menyampaikan bahwa kegiatan Artha Karya selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025 di Living World Denpasar, dengan menyediakan layanan pendaftaran kekayaan intelektual bagi disabilitas secara gratis.

 

 

 

 

 

(Ana/ma)

Tags: Bali
Previous Post

Anev Kemenkum Triwulan III, Kanwil Bali Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi MIPC Artha Karya

Next Post

Sinergi Pusat dan Daerah, Kemenkum Bali Gandeng Pemkab Badung untuk Pelindungan Hukum

admin

admin

Next Post
Sinergi Pusat dan Daerah, Kemenkum Bali Gandeng Pemkab Badung untuk Pelindungan Hukum

Sinergi Pusat dan Daerah, Kemenkum Bali Gandeng Pemkab Badung untuk Pelindungan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.