• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Apess.! Pengedar SS Asal Menganti Gersik Ditangkap Polisi Di Kosnya

admin by admin
Maret 4, 2025
in Hukum Kriminal
0
Apess.! Pengedar SS Asal Menganti Gersik Ditangkap Polisi Di Kosnya
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja Asal Menganti, Gresik, pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB

Pasalnya, Pria berinisial SAF (25)tahun, ditangkap di dalam kos Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo. Berikut barang bukti sabu seberat 84,367 gram. dan ganja seberat 3,314 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengatakan penangkapan tersebut sebagai hasil dari pengembangan kasus peredaran narkobadi wilayah Surabaya dan sekitarnya,

“Jadi penangkapan terhadap SAF ini merupakan hasil pengembangan dari para pelaku lainnya.” kata Suria, pada Senin (03/03/2025).

Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di diamankan antara lain. Tujuh kantong plastik berisi sabu seberat

84,367 gram dan 3,314 gram ganja dalam satu bungkus plastik,

“Selian itu juga ada Timbangan elektrik, sendok sabu yang terbuat dari plastik, tiga unit ponsel, Satu unit motor, dan uang tunai Rp1,2 juta.” Jelas dia.

Masih kata Suria. tersangka mengaku jika Barang haram itu dibeli dengan sistem (Ranjau) seharga Rp18 juta dalam jumlah besar (500 gram) untuk diedarkan di berbagai lokasi termasuk Jalan Sepanjang, Sidoarjo, dan Jalan Bungurasih Surabaya,

Tersangka, SAF mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AR. Asal warga Driyorejo, Gresik, pada 25 Januari 2025.” Ungkapnya.

Suria menambahkan, selain menjebloskan tersangka kedalam tralis besi, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain tetdangka SAF, pihaknya akan terus mengejar pelaku lainya seperti AR yang kini dalam daftar pencarian orang.” Pungkasnya.

 

{Amsory}

Tags: Sueabaya
Previous Post

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Tawuran Gengster Dan Perang Sarung

admin

admin

Next Post
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Tawuran Gengster Dan Perang Sarung

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Tawuran Gengster Dan Perang Sarung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.