• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Apes.! Pemuda Asal Wonosari Surabaya, Di Tangkap Polisi Nyolong Motor

admin by admin
Februari 11, 2025
in Hukum Kriminal
0
Apes.! Pemuda Asal Wonosari Surabaya, Di Tangkap Polisi Nyolong Motor
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews| Aksi kejahatan yang akan dilakukan oleh seorang pria bernama Dimas Setiawan (24)tahun, ini berhasil di gagalkan oleh warga, bahkan pelaku babak belur di massa.

Pasalnya, pelaku warga Wonosari, Kecamatan Semampir, Surabaya ini kepergok korban saat mencoba mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah.

Korban, Sofyan Hadi (41)tahun yang saat itu menyadari. sontak berteriak sembari mengejar pelaku sehingga warga sekitar turut membatu menangkapnya.” Jelas Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Kenjeran, Senin (10/02/2025).

Dalam aksi itu, lanjut Yuyus, opsnal Polsek kenjeran yang sedang kring serse langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga. Meski pelaku sempat mendapatkan bogeman mentah.

“Pelaku berikut barang buktinya satu unit sepeda motor Vario warna putih-silver bernomor polisi L 2134 HS beserta surat-suratnya diamankan ke Polsek Kenjeran guna dilakukan penyidik kan lebih lanjut.” Katanya

Masih kata Yuyus, dalam catatan kepikiran tersangka ini merupakan residivis. Dia pernah di tangkap atas kasus Narkoba. pada tahun 2018 dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka ini beru bebas dari lapas. dan kini dia berulah kembali, untuk TKP lain kini masih dalam kembangkan.” Ujarnya.

Yuyus menambahkan dari hasil keterangan tersangka dia beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Surabaya. Sekian di Kedinding masih ada TKP lain yang korbannya belum lapor.

Dimas kini kembali mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya atas perbuatan nya.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan aman kurungan paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.

 

 

{Amsory}

Tags: Surabaya
Previous Post

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Resmi Dimulai: Polrestabes Surabaya Wujudkan Lalu Lintas Aman Dan Tertib

Next Post

Kajati Jatim Ekspose 11 Perkara Keadilan Restoratif: Bukti Komitmen Penegak Hukum Humanis

admin

admin

Next Post
Kajati Jatim Ekspose 11 Perkara Keadilan Restoratif: Bukti Komitmen Penegak Hukum Humanis

Kajati Jatim Ekspose 11 Perkara Keadilan Restoratif: Bukti Komitmen Penegak Hukum Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.