• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Aksi Tawuran Remaja Bawa Samurai Kini Sudah Diamankan Polsek Tambaksari

admin by admin
Januari 21, 2025
in Hukum Kriminal
0
Aksi Tawuran Remaja Bawa Samurai Kini Sudah Diamankan Polsek Tambaksari
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Pria remaja berusia (15) tahun kini harus menjalani proses hukum, setelah tertangkap basah kedapatan membawa sebuah senjata tajam jenis samurai dengan panjang satu meter,

“Pasalnya, Pria berinisial (ARP) asal Genteng, Surabaya itu kini ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya dia telah diamankan oleh Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya. Kata Iptu Aman Hasta Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (21/01/2025).

Lanjut Aman mengatakan tersangka mengaku bahwa dirinya membawa sajam untuk digunakan untuk tawuran dengan lawannya, namun aksi nya berhasil digagalkan setelah petugas menangkapnya.

“Tersangka sebelumnya sedang dicurigai oleh Tim Jogoboyo, Polrestabes Surabaya, setelah ditangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan hingga dia dijadikan tersangka.” Jelas Aman.

Masih kata aman, pelaku mengaku bahwa samurai yang dia pegang merupakan milik rekannya yaitu. D (DPO) dan MAS (DPO) yang berhasil melarikan diri.

“Sedangkan ARP tersangka kini dalam proses di Bapas Kelas I Surabaya. Proses terus berlanjut. “ungkapnya.

Aman menegaskan bahwa orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak supaya tidak terlibat kenakalan remaja dan tawuran serta aksi kriminal.

“Karena sudah membawa senjata tajam tanpa disertai surat ijin. maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951.” Pungkasnya.

 

 

(Amsory)

Tags: Surabaya
Previous Post

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Di Undur

Next Post

Adanya Gerakan Dari Atas Gunung Mengakibatkan Ratusan Rumah Warga Banjir

admin

admin

Next Post
Adanya Gerakan Dari Atas Gunung Mengakibatkan Ratusan Rumah Warga Banjir

Adanya Gerakan Dari Atas Gunung Mengakibatkan Ratusan Rumah Warga Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.