GRESIK,locusdictinews|03 November 2025, Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) bahwa perjalanan umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur resmi. yaitu:
a Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
b Secara mandiri
c Melalui Menteri
Lalu, apa dampak Negatif atau Positif umrah mandiri??
Menurut Abdus Salim, S.H., M.H, Umrah mandiri tanpa travel dapat berdampak negatif signifikan, seperti:
a Risiko penipuan, jemaah mandiri lebih rentan menjadi korban penipuan, terutama karena ketidaktahuan tentang regulasi dan penipuan terkait akomodasi atau visa.
b Pelanggaran hukum, kurangnya pemahaman regulasi Arab Saudi dapat menyebabkan jemaah melakukan pelanggaran seperti overstay, yang berujung pada denda besar dan deportasi.
c Kesulitan pelaksanaan Ibadah Umroh Tidak ada pembimbing atau manasik resmi yang dapat membimbing pelaksanaan ibadah, yang berpotensi membuat jemaah melakukan kesalahan dalam manasik dan mengurangi kekhusyukan spiritual.
d Masalah keamanan: Jemaah tanpa pendampingan lebih berisiko tersesat atau mengalami musibah seperti kehilangan barang, dan tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Data jemaah umrah dari Indonesia yang dihimpun dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) menunjukkan bahwa mayoritas jemaah umrah berpendidikan menengah ke bawah, belum pernah bepergian ke luar negeri, berusia lanjut, didominasi perempuan, dan berasal dari desa. Mereka identik dengan masyarakat yang belum memiliki pengalaman ke luar negeri, termasuk Arab Saudi. Mereka tidak mengetahui regulasi penerbangan internasional, tidak memahami regulasi Arab Saudi, bahkan tidak mengenal kultur masyarakat Arab.
Bila kelompok masyarakat tersebut melaksanakan umrah mandiri, tentu saja mereka akan membutuhkan pendampingan. Mereka rentan terhadap penipuan. Bila sudah tertipu, tentu akan sangat merepotkan banyak pihak. Jemaah mandiri tidak memiliki akses untuk mengurus hak-haknya jika mengalami persoalan hukum di arab saudi.
selain itu, Umroh mandiri juga berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tradisi masyarakat Arab Saudi. Bila jemaah umrah mandiri melanggar hukum Arab Saudi, tidak ada pihak yang dapat membantu proses hukumnya. dengan demikian maka resiko negatif Umroh mandiri sangat besar.
Selain dampak Negatif Umroh Mandiri juga mempunyai Dampak positif yaitu:
a Fleksibilitas: Jemaah bisa mengatur jadwal sendiri tanpa terikat jadwal rombongan travel, memungkinkan lebih banyak waktu untuk beribadah sesuai keinginan pribadi.
b Potensi hemat biaya: Dengan mengurus semua sendiri, biaya yang dikeluarkan bisa lebih murah dibandingkan menggunakan agen travel yang sudah mencakup berbagai layanan.
c Kepuasan ibadah pribadi: Ada kemungkinan jemaah merasa lebih puas karena ibadah dilakukan dengan jadwal dan cara mereka sendiri.
Dengan demikian maka secara umum, umrah mandiri tanpa travel membawa risiko yang sangat tinggi, terutama dalam hal keamanan, hukum, dan bimbingan ibadah. Meskipun ada potensi penghematan biaya dan fleksibilitas, risiko tersebut sangat besar, terutama bagi jemaah yang tidak terbiasa atau kurang informasi. sehingga bagi calon jemaah umroh yang akan melakukan Ibadah Umroh sebaiknya mendaftarkan diri ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar mendapatkan pendampingan, perlindungan hukum dan jaminan.
(Red)

