• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tunjukkan Kembali Taringnya Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor

admin by admin
Mei 16, 2025
in Hukum Kriminal
0
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tunjukkan Kembali Taringnya Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya,locusdelictinews|Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini kembali menunjukan taringnya dengan membuktikan ungkap kasus kejahatan yang kerap meresahkan di wilayah Nya, melalui gelaran press conference. Pada jum’at 16 Mei 2025

Pasalnya, Pengungkapan kasus kejahatan yang di lakukan selama 14 hari, yang terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Kepolisian berhasil mengamankan 27 orang tersangka termasuk dua perempuan.

“Sebanyak 27 tersangka ini ditangkap dengan modus berbeda-beda, mulai dari premanisme, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga pungutan liar (pungli).” Tutur AKBP Wahyu Hidayat Kapolres Tanjung Perak,

Lanjut, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka jumlah laporan yang diterima sebanyak 9 LP dengan 10 tersangka yang kini sudah dalam proses penangan pihak kepolisian.

“Mereka, para tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.” Ungkapnya

Masih kata Wahyu Hidayat. Dalam oprasi pekat pihaknya juga mengungkap kasus pencuri Curat, Curas, dan Curanmor yang meresahkan masyarakat kota Surabaya khususnya wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,

“Laporan yang diterima sebanyak 21 LP kasus kriminal dengan 27 tersangka, Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP (pencurian biasa), pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan pasal 480 KUHP (penadah barang curian).” Bebernya

Wahyu Hidayat menambahkan, Operasi ini tak hanya ditujukan sebagai penegakan hukum, tapi juga sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat serta untuk menjaga iklim investasi di kawasan strategis seperti pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.

“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan operasi ini kami berhasil mengungkap 100% dari target operasi yang telah ditetapkan. Ini adalah wujud nyata dari keseriusan kami dalam menjawab keresahan masyarakat,” Pungkasnya

 

{“Amsory”}

Tags: Surabaya
Previous Post

Mewujudkan Pemasyarakatan Unggul Lapas Karanganyar Ikuti Rapat Analisa dan Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan Semester I Tahun 2025

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Krian Dampingi Peternak Kambing, Dukung Ketahanan Pangan Desa Sidomojo Krian

admin

admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Krian Dampingi Peternak Kambing, Dukung Ketahanan Pangan Desa Sidomojo Krian

Bhabinkamtibmas Polsek Krian Dampingi Peternak Kambing, Dukung Ketahanan Pangan Desa Sidomojo Krian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.