• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers
LOCUS DELICTINEWS
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
  • Birokrasi
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
LOCUS DELICTINEWS
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Peras Kepala Desa Tiga Oknom Wartawan Di Tangkap Polres Treggalek

admin by admin
Mei 16, 2025
in Hukum Kriminal
0
Diduga Peras Kepala Desa Tiga Oknom Wartawan Di Tangkap Polres Treggalek
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulungagung, Locusdelictinews| polres Trenggalek mengamankan Tiga orang yang mengaku Wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah kecamatan badungan,kabupaten Treggalek.

Menurut kasat reskrim polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro polisi menangkap ketiga tersangka setelah mengantongi bukti serta melakukan operasi tangkap tangan.

“Tiga tersangka yang tertangkap tangan adalah MY (43), NS (46) dan HS (46),” Total kerugian kemarin statusnya dia itu tertangkap tangan, BB (barang bukti) yang kita dapatkan Rp5.000.000. Diserahkan Rp5.000.000. Tapi sebelumnya sudah pernah mintanya Rp20.000.000,” terangnya saat dikonfirmasi Selasa (14/5/25) dikutip dari Trenggalek Jeggelek( 15/Mei 2025).

Sementara itu Penangkapan tiga wartawan oleh Polres Trenggalek dengan tuduhan pemerasan memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menilai bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum Indonesia.

Menurut Catur, Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak berlaku penyelesaian hukum pidana kecuali terkait delik pers yang diatur dalam Pasal 18. “Fakta bahwa tuduhan dialamatkan pada proses peliputan—bukan hasil pemberitaan—menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari informasi,” kata Catur, Kamis (15/5/2025)

Catur juga menilai bahwa Polres Trenggalek telah mengabaikan SEMA No. 10/2020 tentang Penanganan Perkara Jurnalis yang mewajibkan koordinasi dengan Dewan Pers. “Ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil,” tambah Catur.

Dalam kasus ini, Catur mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi proses penyidikan sesuai Perkap No. 14/2012 tentang Pengawasan Penyidikan. Selain itu, Propam juga diminta untuk memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang, serta Komnas HAM untuk turun tangan berdasarkan Pasal 89 UU No. 39/1999 tentang HAM.

“Kebebasan pers bukan hadiah penguasa, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945,” tegas Catur. Dengan demikian, Catur berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

 

(Red)

Tags: TreggalekTukungagung
Previous Post

Dukung Program Nasional, Wakapolda Jatim Tinjau Kesiapan SPPG dan Lokasi Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan Di Mojokerto

Next Post

Lapas Mojokerto Gelar Mecel Bareng WBP dan Aparat TNI-Polri, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan

admin

admin

Next Post
Lapas Mojokerto Gelar Mecel Bareng WBP dan Aparat TNI-Polri, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan

Lapas Mojokerto Gelar Mecel Bareng WBP dan Aparat TNI-Polri, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Daerah
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Hukum Kriminal
  • Investigasi
  • Mitrapublik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial
  • TNI dan Polri
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pers

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.