MOJOKERTO,LOCUSDELICTINEWS | Dengan di komando seseorang Inisial “K” , warga sipil yang kesehariannya sebagai petani. Pupuk Cair dan Limbah Cair yang di duga dari PT. Energi Agro Nusantara/PT. ENERO di buang sembarangan /secara liar di beberapa kecamatan wilayah Mojokerto. Seperti di Kecamatan Bangsal, Mojoanyar Dan Kutorejo.
Memang tidak bisa di pungkiri sebagian petani membutuhkan Pupuk Cair dari Perusahan yang ada di Gempol Kerep untuk mengolah tanah dan tanaman pertaniannya. Namun di sisi lain tanpa di sadari oleh para petani, karena Ketidak tahuan dan pemahamannya dari dampak akibat tersebut oleh pihak perusahaan atau pihak yang tidak bertanggung jawab malah di manfaatkan untuk ajang pembuangan Limbah cair B3 secara liar. Dan Hal ini di duga kuat cara tersebut merupakan siasat perusahaan nakal/pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menutupi dan mengelabuhi publik.
Menggacu pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 mengenai pengelolaan B3. Dalam hal ini etanol harus dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk B3, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan. Dan Pengelolaan limbah B3, harus dilakukan secara optimal untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.
Namun fakta yang terjadi pihak Perusahaan Etanol PT. Energi Agro Nusantara atau PT. ENERO Gempol Kerep Mojokerto ini justru malah membuang limbahnya secara sembarangan. Yang lebih parah, Jenis limbah cair yang di buang diduga etanol Fres dengan kandungan 80% limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
PT. Enero, Dengan bekerjasama dari beberapa transporter di Mojokerto seperti: DNP, DV, YC dan AT. Diduga dengan sengaja melakukan pembuangan Limbah B3 ke beberapa titik lokasi yang secara liar. Pembuangan di lakukan di lahan kosong, di pinggiran sungai dan lahan pertanian tanpa sepengatahuan pemilik lahan.
Berawal dari aduan warga masyarakat wilayah Kecamatan Bangsal, Kutorejo dan Mojoanyar, Dan pengaduan warga Masyarakat terdampak dari PT, ENERO Gempol Kerep yang di wakili oleh Perangkat Desa Setempat yang datang ke kantor Redaksi, awal Mei 2025. tim investigasi Media Locusdelictinews.com yang berkantor Pusat di Sidoarjo dan Media RepublikNews, berkantor Pusat di Mojokerto, Tim melakukan investigasi lapangan.
Dari hasil Investigasi, di temukan Fakta bahwa limbah cair dari PT. Enero di buang di lahan kosong dan di sungai dan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Cara pembuangan tidak sesuai dengan aturan atau Aplikasi yang di terapkan oleh PT. ENERO. seperti yang di sampaikan oleh Nara Sumber. Aturan Dumping seharusnya Limbah cair tersebut di buang ke area pertanian produktif atau pesanan petani. Namun ini di buang secara liar.
Diduga Modus pembuangan limbah B3 yang di lakukan sudah terstruktur dengan baik dan untuk mensiasati modusnya, dari beberapa armada transporter yang di tunjuk modus operasi yang di lakukan hampir semuanya sama cara membuang limbah cairnya secara liar.
“Karena ini limbah tetes tebu jadi tidak banyak warga yang paham, khususnya para petani. Mereka mengira itu Pupuk Cair yang biasanya mereka beli dengan harga Rp. 600 ribu/tanki,’ kata Narasumber.
Dari beberapa Fakta temuan di lapangan dan informasi serta keterangan dari bebrapa narasumber. Diduga Limbah cair yang di buang di beberapa area secara liar adalah limbah cair etanol fres 80% B3. Yang dimana Limbah ini dapat mencemari air, tanah, dan bahkan udara jika dibuang tanpa pengolahan. Sedangkan yang di salurkan ke para petani dan dianggap pupuk adalah limbah Etanol 15% B3.
Dugaan semakin kuat saat awak media ini mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pembuangan limbah di lokasi lahan kosong yang di maksud. Tim beranjak ke lokasi namun setelah beberapa lama menunggu pembuangan yang di maksud, armada yang sudah terindentifikasi tidak masuk lokasi. Usut punya usut ternyata pembuangan di pecah ke lokasi lain yang tak jauh dari lahan kosong tapi beda kecamatan.
Nampaknya keberadaan tim awak media tercium oleh pihak mereka, sehingga sebagian armada yang lagi mengangkut Limbah siap dumping kelokasi lahan kosong berubah arah dan berpindah lokasi lain. Dan lokasi lain di ketahui adalah sungai di pinggir jalan yang ada di wilayah kecamatan Bangsal.
Dari hasil investigasi dan juga juga berdasarkan Pengaduan Warga Masyarakat tersebut diatas berikut berdasarkan fakta lapangan dan bukti bukti yang ada serta dasar keterangan dari beberapa nara sumber terpercaya. Redaksi akan bersurat ke pihak perusahaan dan instansi hukum terkait. Baik kepada Dinas Lingkungan, KLHK Gakum maupun Polda Jatim. (Team)…Bersambung

